as
as
as

Terkait Status Sekda BVD Nonaktif, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Yaluwo

Dr. Guntur Ohoiwutun. SH MH
Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun, SH, MH, Bakal Calon Bupati Merauke periode 2024 - 2029 / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Boven Digoel (BVD) Nonaktif Yoseph Awunim, S.Sos, Relika Tambunan, SH mendesak Bupati Hengki Yaluwo, S.Sos melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk mengaktifkan kembali kliennya kepada posisi sebelumnya.

Desakan yang sama juga disampaikan terkait pengembalian jabatan kliennya atas nama Dominicus Wiwaron, ST, MT selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan setempat yang sebelumnya juga dinonaktifkan.

as

Keduanya dinonaktifkan Bupati Yaluwo melalui Keputusan Nomor 821.2/1158/Bup/VII/2022 tertanggal 20 Juli 2022 dan Nomor 821.2/1195/Bup/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022.

Keputusan penonaktifan Awunim itu kemudian dibatalkan PTUN Jayapura melalui putusan Nomor 18/G/2022/PTUN.JPR dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado melalui putusan Nomor 13/B/2023/PT.TUN.MDO.

Kasus Sekda BVDSedangkan Wiwaron dibatalkan berdasarkan keputusan PTUN Jayapura melalui putusan Nomor. 21/G/2022/PTUN.JPR dan dikuatkan oleh PTTUN Manado melalui Putusan Nomor 14/B/2023/PT.TUN.MDO.

Menanggapi desakan itu, Dr. Martinus Guntur Ohoiwutun, SH, MH selaku Kuasa Hukum Bupati BVD menegaskan jika pihaknya sementara melakukan upaya hukum kasasi.

“Jadi perlu kami tanggapi pernyataan pengacara dari pihak Sekda Boven Digoel bahwa upaya hukum terhadap perkara Sekda Boven Digoel itu masih dilakukan upaya kasasi,” ungkapnya, kepada Koreri.com, melalui  telepon selulernya, Rabu (22/3/2023).

Guntur kemudian, menunjukkan bukti Tanda Terima Memori Kasasi Nomor: 18/G/2022/PTUN.JPR yang diajukan sejak 17 Maret 2023 terhadap Putusan PTTUN Manado jo Putusan PTUN Jayapura dan sejumlah dokumen lainnya sebagai syarat kelengkapan upaya hukum kasasi.

Ia tak menampik, bahwa dalil atau pernyataan bahwa objek sengketa keputusan PTUN di daerah itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan Kasasi.

Kasus Sekda BVD3 Menurut Guntur, itu memang pernyataan yang dilandaskan pada UU No 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 45a.

“Namun kalaupun itu dinyatakan ditolak, harusnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak permohonan kasasi tersebut. Tetapi fakta membuktikan bahwa dalam prakteknya, permohonan kasasi klien kami tetap diterima dan prosesnya tetap harus jalan,” sambungnya.

“Artinya perkara dengan Nomor 18/G/2022/PTUN.JPR itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tekan Guntur.

Masih menurutnya, dalam praktek peradilan terkait perkara-perkara seperti ini bisa diajukan upaya kasasi, bukan tidak bisa diajukan upaya kasasi. Dan akan ada multitafsir terhadap hal-hal seperti ini.

“Jadi dalam prakteknya, kasasi masih boleh dilakukan, kenapa bilang tidak bisa dilakukan? Bisa dilihat di berbagai kasus, perkara seperti ini tetap ada kasasinya dan pengadilan menerimanya. Jadi dalam konteks apapun putusan soal Sekda Boven Digoel belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus Sekda BVD 2Sementara itu, untuk status Dominicus Wiwaron, ST, MT selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Boven Digoel sedang dalam proses untuk dikembalikan ke jabatannya karena putusan pengadilannya diterima.

“Jadi, saat ini masih dalam proses pengembalian beliau kepada posisinya seperti semula sebagai kepala dinas,” ungkap Guntur.

Lulusan S3 Hukum Universitas Hasanudin Makassar ini mengaku telah menyampaikan kepada Bupati Yaluwo untuk menjalankan putusan tersebut dan harus taat kepada putusan pengadilan.

“Karena kita tidak melakukan upaya kasasi maka kita harus tunduk dan taat kepada putusan yang telah ada. Sebagai pejabat negara harus tunduk dan taat kepada hukum yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

AND

as