as
as

Soal Status Ijie Pasca Putusan PTUN, Begini Tanggapan Pemprov Papua Barat

IMG20230904083554 scaled
Plt Sekda Papua Barat Dr Yacop Fonataba,S.P.,M.Si (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang membatalkan pemberhentian pejabat Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah setempat Origenes Ijie.

Pemprov Papua Barat hingga saat ini sementara mempertimbangkan sikap terhadap putusan tersebut.

as

“Kita punya draft hukum juga untuk mempertimbangkan kembali putusan hukum yang diambil oleh PTUN di Jayapura. Kita berharap seperti itu (upaya hukum banding),” ungkap Plt Sekda Papua Barat Dr Yacop Fonataba, S.P., M.Si kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Pada prinsipnya, kata Fonataba, pihaknya masih mempelajari dulu dokumennya.

“Kalau kita bisa atasi di tingkat itu ya kita lakukan. Kalau tidak, ya kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku kalau tidak lanjut. Semua diproses sesuai aturan ASN. Kalau misalnya kita mempertimbangkan untuk hasil keputusan itu dan kemudian ada langkah-langkah konkret yang harus kita buat untuk tindaklanjuti, maka kita akan lakukan itu,” tegasnya.

Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK Pj Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2/05/2023 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas nama DR. Origenes Ijie, SE, MM.

Pembatalan SK Penjabat Gubenur Papua Barat itu melalui sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai Merna Cinthia, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja, SH, Kamis (16/11/2023).

KENN

as