as
as

Soal Mobil Plat Merah Jadi BB, Kuasa Hukum AR: Polisi Segera Sita

Mobil Dinas Pj Bupati Jayapura
Dalam mobil dinas PA 1508 DT ini RDA diduga melakukan penganiayaan terhadap AR (16) di Abepura, Minggu (19/3/2023) malam sebagaimana potongan video yang dibagikan oleh orang tua korban / Foto : Schreenshot Video

Koreri.com, Jayapura – Tim Kuasa Hukum AR (16), putri dari pengacara Lukas Enembe, Aloysius  Renwarin, menyoroti penggunaan mobil dinas dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RDA pada 19 Maret 2023 lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum AR Stepen Maramba Tandilangi mengatakan saat kejadian itu, tersangka RDA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AR di dalam kendaraan dinas (mobil plat merah) dengan nomor polisi PA 1508 DT.

as

“Tersangka RDA inikan hanyalah anak dari Penjabat Bupati Jayapura dan dia bukan ASN tetapi menggunakan kendaraan dinas. Dan pada saat kejadian, bukan bapaknya yang pakai mobil plat merah itu. Berarti bapaknya tidak paham aturan ini,” kata Stepen Maramba Tandilangi dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).

Ia kemudian membeberkan sejumlah aturan yang melarang penggunaan mobil dinas diluar ketentuan.

Mobil dinas yang melekat pada Penjabat Bupati Jayapura diperuntukan sesuai ketentuan dan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dimana dalam aturan tersebut telah ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah negara.

Kemudian, Keppres No 68 tahun 1995 terkait aturan kendaraan dinas dimana dalam aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor terkait Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Sabtu dari pukul 07.30 – 16.00 dan ASN/ Pejabat wajib menggunakan seragam.

Tim Kuasa Hukum AR juga mendesak mobil dinas tersebut segera disita Polisi sebagai barang bukti (BB).

Sementara itu, mewakili keluarga korban, Ali Ridwan Patty menyinggung bahwa mobil plat merah dengan nomor polisi PA 1508 DT diduga digunakan sebagai tempat terjadinya tindak pidana penganiayaan sehingga untuk pembuktiannya pasti ada sidik jari dan lain sebagainya.

Namun sampai saat ini belum dilakukan penyitaan oleh penyidik Polsek Abepura.

“Untuk itu, kami akan menyurat Mendagri terkait penggunaan mobil dinas diluar jam operasional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 Tahun 2005 dan Keppres No 68 tahun 1995 terkait aturan kendaraan dinas dimana dalam aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tegasnya.

Ali Ridwan menegaskan pula bahwa mobil dinas itu tidak melekat pada anak dan istri tapi melekat kepada orang yang saat itu berstatus Pejabat.

“Sehingga keperluan diluar jam kedinasan itu tidak bisa diakomodir oleh mobil dinas (plat merah),” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum RDA yang terdiri dari Matheus Mamun Sare, S.H, Deli Lusyana Watak, S.H dan Ferianto Raga Lawa, S.H dalam rilisnya mengklarifikasi soal penggunaan mobil dinas oleh kliennya saat terjadi insiden tersebut.

“Bahwa terhadap mobil dinas yang digunakan oleh klien kami adalah mobil dinas Provinsi Papua dan bukan mobil dinas Penjabat Bupati Jayapura,” tegasnya sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Sabtu (25/3/2023).

Klarifikasi ini disampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media, bahwa RDA diduga saat melakukan penganiayaan terhadap AR di Abepura, Minggu (19/3/2023) malam menggunakan mobil dinas plat merah yaitu PA 1508 DT yang dibuktikan dengan potongan video yang dibagikan oleh orang tua korban.

Mobil plat merah itu disebutkan merupakan kendaraan dinas Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.

Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto, SH menjelaskan kepada pers pada 19 Maret 2023 bahwa kronologis kasus dugaan penganiayaan pelaku RDA terhadap korban AR.

Usai menonton pertandingan basket di GOR Trikora, pelaku RDA sempat menghubungi korban AR melalui Whats App, untuk bertemu, lantaran pelaku RDA ingin menyampaikan suatu hal kepada korban AR.

Pelaku dan korban selama ini sempat berpacaran, tapi korban kemudian memutuskan hubungan asmara diantara keduanya.

Awalnya, korban menolak untuk bertemu pelaku. Tapi lantaran pelaku RDA terus membujuk untuk bertemu, akhirnya korban menyetujui. Saat bertemu pelaku, korban mempersilahkan pelaku untuk berbicara.

Tapi pelaku menolak jika berbicara di halaman GOR Trikora. Pelaku memaksa korban untuk berbicara didalam mobil dinas ayahnya Plat Merah Nomor Polisi PA 1508 DT.

Saat berada didalam mobil tersebut, pelaku akhirnya menjalankan mobil sekaligus ingin mengantar korban kembali ke rumahnya di Perumnas III, Waena.

Alhasil, mobil menuju ke arah Perumnas III, Waena. Tapi entah mengapa pelaku justru membawa korban kembali ke halaman Fakultas Kedokteran Uncen Jayapura, yang tak jauh dari GOR Trikora.

Pelaku dan korban sempat bertengkar hebat lantaran pelaku minta untuk melanjutkan jalinan asmara. Tapi korban justru menolaknya.

Tak terima dengan sikap korban, akhirnya pelaku menganiaya korban hingga menyebabkan luka lecet di dahi sebelah kanan korban.

Korban akhirnya mendorong pintu mobil, untuk segera keluar dan berteriak minta tolong. Akhirnya dua orang petugas parkir datang menolong korban.

EHO

as