Koreri.com, Jayapura – Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Kabupaten Mamberamo Raya per Maret 2023 telah resmi dirilis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Namun, belakangan DPS tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Anak Mamberamo (GAM).
GAM melalui Ketuanya Mesi Basutey bersama Sekretaris Frengki Sembay sebagaimana rilis pers yang diterima Koreri.com, Selasa (12/4/2023) menyebutkan DPS tersebut tidak rasional berkaitan dengan peningkatan maupun penurunan jumlah.
“Melihat dan mengikuti DPS dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mamberamo Raya maka kami dari Gerakan Anak Mamberamo melihat dari beberapa tahun sebelumnya dalam artian tiga periode terakhir mulai dari karateker sampai defenitif selalu saja mengalami peningkatan per lima tahun. Namun kami melihat bahwa itu masih dalam angka yang normal atau rasional,” terangnya.
Namun, sampai dengan DPS per Maret 2023 ini, Mamberamo Raya mengalami peningkatan maupun penurunan jumlah yang signifikan dan menurut penilaian GAM itu tidak rasional atau tidak normal.
“Maka kami minta kepada KPUD Mamberamo Raya untuk mengklarifikasinya dengan menjelaskan dan membuktikan jumlah DPS pada beberapa distrik karena ada yang mengalami peningkatan dan ada juga yang mengalami penurunan,” tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah per Daerah Pemilihan (Dapil) I sebanyak 10.648, Dapil II 7453 dan Dapil III 9836.
“Jika datanya di ambil dari Dukcapil dan ukuran peserta pemilih adalah mereka yang memiliki NIK, maka pertanyaan kami adalah kapan Dukcapil melakukan perekaman e-KTP massal di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya,” tanyanya.
Karena menurut informasi yang diterima GAM, diketahui pada 2022 lalu alat perekaman e-KTP mengalami kerusakan dan tidak bisa melakukan perekaman.
Kemudian, pada 2021 lalu juga Dukcapil tidak melakukan perekaman ke kampung-kampung untuk mendapatkan data yang valid.
Bahkan, di 2023 ini Dukcapil juga tidak melakukan perekaman massal hingga kemudian DPS per Maret 2023 ini diplenokan KPUD Mamberamo Raya.
“Karena itu, saran kami kepada KPU Mamberamo Raya jika data DPS tahun 2023 ini tidak bisa dipertanggungjawabkan maka kita tetap mengacu pada data 2019/2020 . Dasar hukumnya PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11,” dorongnya.
GAM pun menegaskan akan mengambil langkah tegas jika perbaikan tidak segera dilakukan.
“Jika sampai tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada perbaikan maka kami siap mengakomodir masyarakat yang hak pilihnya dihilangkan untuk mengadu kepada DPR dan MRP,” ancamnya.
RIL