Hakim Tunda Sidang Putusan Sela Kasus Plt Bupati Mimika

IMG 20230417 WA0020

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Selvi Herawaty berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).

Namun sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu kemudian ditunda hingga Kamis (27/4/2023) mendatang.

Sidang lanjutan ini ditunda lantaran Hakim Ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir karena sakit.

Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun, mengatakan penundaan itu wajar karena sudah merupakan prosedur tetap.

“Ketua majelis hakim dalam perkara ini sakit, sehingga putusan sela hari ini tidak bisa dilakukan dan ditunda hingga 27 April 2023. Kalau ketua majelis hakim berhalangan, itu tetap tidak bisa karena sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan, lain lagi kalau salah satu hakim anggota, itu bisa diganti, ” terangnya kepada wartawan usai sidang di PN Jayapura, Senin (17/4/2023).

Marvey juga menilai hal itu biasa terjadi karena hal demikian bisa juga dialami pada perkara lain.

“Itu hal yang biasa dan kita tetap menghormati putusan pengadilan, ” tandasnya.

Pantauan media ini, Senin (17/4/2023) saat sidang, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan juga Direktur Asian One Air hadir

Sidang dimulai pukul 10.45 Wit.

Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.

EHO