Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini terus bekerja mengungkap dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.
Guna memaksimal proses pengungkapan perkara dimaksud, sejumlah langkah pencegahan ke luar negeri diberlakukan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain pengacara Lukas Enembe Dr. Stefanus Roy Rening, SH., M.H, tiga orang lainnya juga masuk dalam daftar yang sama.
Salah satunya, Gerius One Yoman yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua 2018 – 2022.
Dua lainnya, H. Sukman selaku Pengusaha/Komisaris PT. Nirwana Sukses Membangun dan Fredrik Banne selaku karyawan Bagian Logistik PT. Tabi Bangun Papua
Informasi yang diperoleh Koreri.com, Gerius One Yoman, H. Sukman dan Fredrik Banne masuk daftar pencegahan Kementerian Hukum HAM RI menindaklanjuti Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2023 tanggal 10 April 2023 dengan alasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan pencegahan ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 12 April 2023 hingga 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Papua 2018 – 2022 Gerius One Yoman dan Frederik Banne disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa KPK pada kasus yang menjadikan Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe sebagai tersangka.
Nama keduanya muncul saat sidang terdakwa Direktur PT. Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang diduga memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur periode 2018-2023 tersebut.
“Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/4/2023).
Adapun maksud suap tersebut agar Rijatono Lakka memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 – 2021.
“Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 – 2021,” tambah jaksa Wawan.
Awal perkenalan Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat dirinya melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas.
“Saat masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses,” tambah jaksa.
Lukas Enembe kemudian menang sebagai Gubernur Papua dan Rijatono pun meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi.
Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan “fee” atas proyek-proyek yang diperoleh.
Lukas lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek.
Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.
Rijatono selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 – 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Ke 12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular “operating theater”, renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) “venue” softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURI dan pengaman pantai Holtekamp.
Bentuk “fee” yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe serta pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850.
Aset-aset tersebut yaitu:
Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
AND
