Koreri.com, Timika – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan rasa syukurnya atas campur tangan Tuhan saat dirinya menghadapi kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepadanya.
Ungkapan itu disampaikannya pasca Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis (27/4/2023).
Sebagai orang yang taat, Rettob mengaku terus berdoa dan meyakini bahwa kebenaran bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Siapa yang bekerja baik untuk masyarakat, maka Tuhan tidak pernah menutup mata untuknya,” tuturnya.
Rettob menegaskan pula bahwa perkara yang dihadapinya ada campur tangan Tuhan sehingga apa yang ditudingkan semuanya tidak benar.
Dirinya juga tidak lupa menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang terus mendukungnya sejak perkara ini dimunculkan oleh pihak Kejaksaan.
“Selain doa, juga ada masyarakat yang selalu mendukung saya. Dan ini menjadi kekuatan buat saya menjalani semua tudingan yang datang bertubi-tubi,” tandasnya.
Sejak awal, nilai Rettob, bahwa apa yang disangkakan kepada dirinya adalah hal yang tidak benar serta penuh dengan permainan oknum.
“Sejak awal proses ini tidak sesuai prosedur, tapi saya secara pribadi sebagai warga negara tetap taat akan proses yang berjalan dan akhirnya Hakim melihat hal ini dengan sangat bijak,” tuturnya.
Rettob pun mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang telah memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati yang tulus.
Ia berharap pula agar kedepannya para penegak hukum bekerja lebih profesional ketika menangani suatu perkara tanpa harus mengutamakan kepentingannya pribadi atau oknum tertentu.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Silvi Hermawati (SH) diajukan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika atas dugaan korupsi Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Keduanya didakwa merugikan keuangan Negara Rp69 Miliar lebih.
RIL
