Koreri.com, Timika – Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari serta didampingi hakim anggota masing-masing Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Merespon putusan tersebut, Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yohan Zonggonau, S.Komp, MM menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Halim atas perkara tersebut.
“Kami apresiasi keputusan Majelis Hakim karena telah memenuhi rasa keadilan yang hakiki,” ucapnya kepada Koreri.com, Sabtu (29/4/2023)
Zonggonau pun mengimbau para oknum atau kelompok kecil yang terus melakukan manuver dengan berupaya mengganggu jalannya Pemerintahan di Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Johanes Rettob untuk menghentikan semuanya.
“Kami sebagai Sekretaris FPHS Tsingwarop sekaligus tokoh masyarakat Mepago menghimbau dan mengajak saudara-saudara untuk kembali rujuk dan mulai saling mendukung, bekerja keras serta bergandengan tangan untuk mengimplementasikan program kerja yang tertunda karena polemik penzoliman kepada Pak Plt. Bupati,” imbaunya.
Hal itu, menurut Zonggonau akan dapat terkejar atau terimplementasi secara baik apalagi di momen tahun politik ini.
“Mari kita bersama-sama mengikuti dan menyukseskan jalannya pesta demokrasi secara terhormat, aman serta diharapkan semua pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan juga figur yang didukungnya tanpa adanya pemaksaan kehendak,” ajaknya.
Dengan begitu, nilai-nilai demokrasi yang dihasilkan melalui Pemilu yang aman bisa berjalan dan sukses di Timika.
“Sehingga pemimpin yang terpilih juga menjadi harapan banyak orang, tentunya dengan track record yang bagus,” pungkasnya.
EHO