Koreri.com, Jayapura – Berkas pekara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe akhirnya rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyerahannya setelah berkas perkara baik syarat formil maupun materiilnya lengkap.
“Hari ini (12/5/2023) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka Lukas Enembe dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana rilis pers yang diterima Koreri.com, Jumat (12/5/2023).
Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain kasus ini, Lukas Enembe juga sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
EHO