Koreri.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu berlangsung di ruangan kantor KPU Maluku, Jumat (12/5/2023).
Pengembalian dokumen dikarenakan kekurangan tanda tangan saat meng-upload ke SILON, sehingga dikembalikan kemudian bisa diperbaiki dalam waktu tersisa dua hari kedepan.
“Kesalahan yang terjadi ini hanya bersifat teknis, karena berkaitan dengan kekurangan yang belum kita tanda tangani, maka secara administrasi tidak mungkin akan ditandatangani. Kita perbaiki untuk kemudian mengejar waktu sampai tanggal 14 Mei nanti,” ujar Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa kepada sejumlah Media di Lantai II KPUD Maluku, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya lagi, ini hanya persoalan teknis saja.
“Saya kira ini soal teknis saja, kami yakin sungguh bahwa PAN akan tampil di Maluku dan bisa membawa harapan untuk Maluku ke depan,” tandas Wahid.
Ia menambahkan, memang ada persetujuan dari pimpinan partai yang diupload kemarin karena memang mengejar pendaftaran masuk ke SILON.
“Nah, dengan pengejaran itu karena kita di DPD serta di internal partai juga mengejar waktu, sehingga SILON KPU dan DPP juga harus berjalan bersamaan. Sehingga karena diupload mengejar ke SILON DPP PAN secara internal. Karena sistem error, kami tidak berfikir dokumen harus ditandatangi sebelum di upload, sehingga hal ini harus diperbaiki lagi,” ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kuota perempuan untuk Bacaleg, pihaknya mengaku semuanya sudah lengkap 30 persen sesuai peraturan.
“Bacaleg perempuan semuanya sudah 30 persen, memang informasi pada beberapa hari yang lalu, kami dari PAN telah melakukan pengkajian terhadap suatu berita terkait dengan perubahan pada beberapa PKPU, dan kami melihat bahwa apakah ini dari aspek hukum bersifat surut atau tidak, kalau memang ada maka tentu akan menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Pihaknya optimis PKPU dimaksud masih digunakan, karena memang DPR belum menyetujui.
“Sehingga pendaftaran dilakukan hari ini dengan 1 dapil yang bisa mencapai 24 persen. Jadi kalau dibilang tidak 30 persen bukan kesalahan pada kita, tetapi karena kesalahan awal pembulatan ke atas, bukan pembulatan ke bawah. Jadi bukan kesalahan pada kami, tetapi kami melaksanakan perintah PKPU,” tegas Wahid.
JFL






























