as
as

Pj Gubernur dan Sekda Papua Tengah Harus Bertindak Tegas dan Cepat

Thomas Sondegau 113
Anggota DPR Papua Dapil Meepago Thomas Sondegau, ST / Foto: Ist

Koreri.com, Jayapura – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Meepago, Thomas Sondegau kembali menyampaikan tanggapannya.

Tanggapan itu disampaikan setelah beberapa pekan berlalu pasca dilakukannya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya oleh Penjabat Bupati Apolos Bagau yang tidak sesuai mekanisme dan menyalahi aturan.

as

“Seharusnya Penjabat Gubernur dan Sekda Provinsi Papua Tengah mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau yang hingga saat ini tidak mengindahkan bahkan seolah tak peduli dengan surat teguran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya kepada Koreri.com, Sabtu (20/5/2023).

Bahkan surat evaluasi yang di keluarkan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk sendiri tidak juga dihiraukan.

Hal ini, menurut putra asli Intan Jaya tersebut mengisyaratkan lemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh Pj Gubernur dan Sekda Papua Tengah selaku wakil Pemerintah pusat di daerah terhadap bawahannya langsung yakni Pj Bupati Apolos Bagau.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, menyikapi polemik tersebut, Pj Gubernur Papua Tengah resmi mengeluarkan surat evaluasi pada tanggal 20 Maret 2023 dengan nomor : 8001.3.3/305/ PPT.

Kemudian pada tiga hari berikutnya yakni tanggal 23 Maret 2023 Menteri dalam Negeri juga mengeluarkan surat teguran dengan Nomor : 100.2.2.6.1759/Otda.

Selain itu, pada tanggal 27 Maret 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara juga melayangkan surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023.

Pada prinsipnya dari ketiga surat tersebut menginstruksikan agar Pj Bupati Intan Jaya mengevasluasi dan membatalkan SK 821.3-23 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2023.

Namun faktanya, hingga saat ini tidak juga dilakukan.

Thomas mengingatkan kembali, sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah maka Penjabat Gubernur dan Sekda Provinsi Papua Tengah tidak masa bodoh dengan apa yang telah di lakukan oleh Apolos Bagau.

Terlebih, Sekda Papua Tengah merupakan utusan dari Kementerian Dalam Negeri yang sangat memahami sistem pemerintahan.

Maka seharusnya Sekda berlaku netral serta menegakan sistem dan memberikan contoh yang benar.

“Jika Penjabat Gubernur dan Sekda Papua Tengah ikut berdiam diri maka patut dicuriagai mereka telah didikte oleh pihak lain sehingga tidak dapat berbuat banyak sebagaimana kapasitas yang diemban sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah,” bebernya.

Olehnya itu, untuk menghindari berbagai tanggapan miring, Sondegau mengharapkan Pj Gubernur dan Sekda Papua Tengah bertindak cepat dengan mengacu pada landasan regulasi yang berlaku.

Dengan begitu, kedepannya ada pemahaman yang mendasar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga bagi masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan multi tafsir terkait hak dan kewajiban dari seorang Penjabat Bupati.

Thomas juga menegaskan tindakan yang di lakukan oleh Pj Gubernur dan Sekda Papua Tengah juga mengacu pada hasil evaluasi kinerja Pj Bupati Intan Jaya sejak dilantik hingga saat ini.

“Karena jika mengacu pada kinerja maka sangat jelas Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau telah bertindak diluar kewenangannya dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.

EHO

as