Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah selesai merampungkan proses pelimpahan aset tahap III dari Provinsi induk Papua.
Pelimpahan ini merupakan 1 dari 12 road map yang diberikan Kemendagri kepada Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos.,MM.
“Kita patut bersyukur pelimpahan aset tahap III dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah telah selesai dikerjakan,” ungkap Ribka Haluk, Rabu (5/6/2024).
Ia menerangkan pelimpahan aset dari Provinsi Papua (induk) merupakan perintah UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah.
“Kita diberikan waktu maksimal 3 tahun untuk menyelesaikan pelimpahan aset dari provinsi induk. Namun kita bersyukur berkat keras seluruh tim, pelimpahan aset ini bisa kita selesaikan tidak lebih dari 2 tahun,” jelasnya.
Ribka Haluk menceritakan berdasarkan surat Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun tanggal 8 Februari 2023 tentang penyerahan data aset sesuai neraca barang milik daerah (BMD) Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Tengah dengan nilai aset Rp2.693.173.077.676.
Kemudian ia menugaskan BPKAD Bidang BMD Provinsi Papua Tengah untuk melakukan inventarisasi dan validasi data.
“Proses inventarisasi dan validasi ini dilakukan III tahap, yang kini telah selesai dikerjakan untuk tim,” jelasnya.
Adapun yang dikerjakan ditahap I, lanjut Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah berupa 4 Samsat yang terdiri dari bidang tanah, 402 peralatan dan mesin, 30 gedung dan bangunan, 3 jalan irigasi dan jembatan.
Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Pangkalan Pendapatan Ikan (PPI) terdiri dari 7 gedung dan bangunan serta 10 jalan irigasi dan jembatan. Lalu di Dinas PUPR berupa 16 jalan irigasi dan jembatan serta 1 kontruksi dalam pengerjaan.
“Adapun total pelimpahan aset tahap I senilai Rp. 908.328.147.396,” katanya.
Kemdian di tahap II, kata Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup berupa 1 bidang tanah dan 1 bidang gedung dan bangunan.
Dinas Pendidikan, Perpusatakan dan Arsip berupa 1 bidang tanah, 53 peralatan dan mesin serta 1 bangunan dan gedung. Dinas Kehutanan dan Pertanian dan Pangan berupa 1 bidang tanah, 1 peralatan dan mesin serta 3 gedung dan bangunan.
“Untuk tahap II pelimpahan aset senilai Rp. 8.912.315.577,” tandasnya.
Sedangkan untuk tahap III, tutur Ribka Haluk, aset yang dilimpahkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, berupa aset tanah senilai Rp. 1.480.000.000, aset tetap gedung dan bangunan senilai Rp. 12.615.234.126, aset tetap jalan irigasi dan jaringan senilai Rp. 11.804.465.339 atau dengan total keseluruhan Rp. 24.899.699.465.
“Saya mengharapkan agar seluruh staf dan pegawai dilingkungan Provinsi Papua Tengah, untuk menjaga dan merawat aset dengan baik. Aset ini harus bisa kita pergunakan dengan baik, untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
ZAN