Koreri.com, Jayapura – Polemik soal kebijakan Penjabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau yang menggantikan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah setempat masih terus bergulir.
Dan kini sementara disidangkan di Pengadilan TUN pasca Yoyakim Mujizau dan Labuan Hutabarat menggugat Pj Bupati Intan Jaya.
Di sisi lain, Yoyakim Mujizau sudah dikembalikan jabatannya ke Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Intan Jaya.
Yoyakim sebelumnya didemosi ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Intan Jaya.
Sementara, Labuan Hutabarat tidak dikembalikan ke posisi sebelumnya namun kini ditempatkan sebagai Asisten III yang masih setara dengan jabatan eselon II.
Hutabarat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Intan Jaya didemosi atau diturunkan jabatannya ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat.
Meski jabatan eselon II telah dikembalikan, namun sidang gugatan yang dilayangkan Yoyakim dan Hutabarat masih bergulir dan keduanya belum mencabutnya.
“Untuk Pak Yoyakim sudah menerima SK. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada informasi dari Pak Yoyakim kepada kuasa hukumnya untuk mencabut perkara. Jadi kami harapkan mudah – mudahan Pak Yoyakim bersedia untuk mencabut gugatan ini,” kata Kuasa Hukum Yoyakim Mujizau, Agus M. Fakaubun seusai sidang lanjutan Gugatan TUN, Selasa (30/5/2023).
Untuk diketahui, PTUN Jayapura kembali menyidangkan perkara No.12/G/2023/PTUN JPR dengan agenda sidang masih pemeriksaan persiapan lanjutan.
Gugatan dilayangkan kepada Pj Bupati Intan Jaya selaku Tergugat, yang digugat dua orang stafnya yakni Labuan Hutabarat dan Yoyakim Mujizau selaku Penggugat di PTUN Jayapura.
Menariknya, meski sidang gugatan sementara berlangsung, telah dilakukan mediasi antara pihak Penggugat dan juga Tergugat dan salah satu diantara penggugat tersebut telah kembali ke jabatan semula di Pemkab Intan Jaya yaitu Yoyakim Mujizau.
Sedangkan untuk Labuan Hutabarat menolak dengan jabatan baru sebagai Asisten III dan belum ada titik temu terkait hal tersebut.
Menurut Agus, Labuan Hutabarat sendiri belum bertatap muka langsung dengan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bogau. Karena sudah beberapa kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan.
“Mungkin karena beliau merasa takut atau apa? Karena pertemuannya di Sugapa ibukota Kabupaten Intan Jaya. Tetapi kita sudah hubungi dari pihak Komisi ASN dan mereka bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara Pak Pj Bupati Intan Jaya dan Labuan Hutabarat dalam waktu dekat,”ungkapnya seraya menambahkan sampai saat ini dirinya belum mengetahui pertemuan tersebut digelar dimana.
“Saya belum tahu tempatnya dimana. Tetapi yang jelas dalam waktu dekat ini. Yang jelas dalam pertemuan nanti tidaklah saling merugikan antara keduanya,”pungkasnya.
Sementara itu terkait Manfret Sondegau, malah dikabarkan tidak menerima hasil keputusan dialihkan jabatannya dari Kepala BPMK ke Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah.
Informasi yang diperoleh media ini, pihak Manfred tak terima digusur dari jabatannya.
Ia bahkan melakukan aksi perlawanan dengan memalang kantor Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Intan Jaya.
Perlu diketahui, asal muasal gugatan yang dilayangkan ke PTUN terkait Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya No. SK.821.3-03 tanggal 7 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya yang ditujukan kepada Labuan Hutabarat SH,M.Kes NIP.197301051992023 1 006, Pangkat/Gol Ruang Pembina (IV/a), jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya dan Yoyakim Mujizau, NIP 19870215 201010 1 001 Pangkat/Gol. Ruang Pembina (IV/a), jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Intan Jaya.
RIL