as
as

Kabar Plt Bupati Mimika “Dicopot”, Begini Tanggapan Sekda Yumte dan Kapuspen Kemendagri

kantor Bupati Mimika
Kantor Bupati Mimika / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Beredar kabar Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika hingga proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter selesai.

Terkait dengan kabar itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Beni Irwan yang dikonfirmasi Koreri.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/6/2023) malam dalam posisi aktif namun tidak merespon panggilan tersebut.

as

Beni hanya membalas via Whattsapp bahwa Johannes Rettob tidak dicopot dari jabatan Plt Bupati Mimika.

“Tidak dicopot dari jabatan tapi diberhentikan sementara sampai proses hukum selesai,” balas Beni dalam keterangan kepada wartawan via pesan Whattsapp, Rabu (7/6/2023) malam.

Keika ditanya, Surat Mendagri yang menonaktifkan jabatan Plt Bupati Mimika, Beni berdalih dan  meminta awak media bertanya ke Pemda Mimika.

“Bisa tanya ke Pemda,” ujarnya masih dalam pesan WA.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mimika Petrus Yumte saat dikonfirmasi Koreri.com, menegaskan tidak ada surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait penonaktifan jabatan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diterima pihaknya.

Puspen Kemendagri Chat WA
Schreenshot chating WA antara awak media dengan Kapuspen Kemendagri Beni Irwan

“Kami tidak tahu soal surat penonaktifan jabatan Plt Bupati, kami hanya fokus untuk menjalankan roda pemerintahan bersama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,” jawabnya.

“Sampai malam ini surat pemberhentian sementara jabatan Plt Bupati Mimika kami tidak tahu, karena kami baru selesai rapat pimpinan OPD bersama Pak Plt Bupati Mimika,  Johannes Rettob dan baru pulang langsung saudara telepon,” tegas Sekda.

Sekali lagi, Sekda Mimika tegaskan proses surat pemberhentian seorang kepala daerah tidak seperti mengirim surat cinta.

“Kan dalam pemerintahan ada prosedur dan mekanisme yang harus kita ikuti, tidak mungkin orang kasih surat sembunyi-sembunyi. Jadi sampai sekarang tidak ada surat itu dan pak Johannes Rettob masih menjabat Plt Bupati Mimika,” tegasnya.

Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan tidak tahu soal surat nonaktif yang disampaikan Kapuspen Kemendagri.

“Saya sendiri tidak tahu, info beredar begitu,” akui Rettob saat dikonfirmasi redaksi Koreri.com, Rabu (7/6/2023) malam.

Hingga berita ini dipublish, Kemendagri belum mengeluarkan pemberitahuan resmi soal kebijakan tersebut.

EHO

as