Soal Sertifikat Bandara Sentani Tanpa pelepasan Adat, Ini Penjelasan BPN Jayapura

IMG 20230612 WA0024

Koreri.com, Sentani — Belasan perwakilan masyarakat adat pemilik lahan Bandara Sentani akhirnya bertemu dengan pimpinan kantor Kementerian ATR-BPN Kabupaten Jayapura, Senin (12/6/2023) siang.

Di momen pertemuan itu, pemilik lahan mempertanyakan soal terbitnya sertifikat tanpa pelepasan adat atas lahan sekitar 55 hektar yang diterbitkan oleh pihak BPN pada 2022 lalu.

Menanggapinya, Kepala ATR-BPN setempat Isak J. J. Waromi dalam pertemuan itu mengakui bahwa sertifikat tanah bandara diterbitkan hanya berdasarkan dokumen Bessluit. Yaitu dokumen penyerahan Bandara dari Pemerintah Belanda ke Indonesia di masa peralihan negara saat itu.
Ia bahkan menyebut sertifikat hanya sebuah kertas saja sehingga dapat dilakukan mediasi untuk dapat dibatalkan.

“Saya bisa cabut kapan saja,” ucapnya dihadapan perwakilan pemilik tanah Bandara.
Isak kemudian menekankan, sertifikat tersebut bukan harga mati sehingga sewaktu-waktu bisa dicabut.

Bahkan dia menyampaikan, sertifikat yang sudah keluar namun belum sampai 5 tahun bisa dibatalkan dengan syarat surat pendukung dari pihak adat maupun pemerintah terkait.

“Dan masalah tanah Bandara yang sertifikat sudah keluar tahun lalu bisa dibatalkan melalui proses mediasi dengan syarat masing-masing pihak memiliki surat pendukung dan dokumen negara yang menguatkan,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Jhon Maurits Suebu mengaku senang atas pertemuan tersebut dinilai ada titik terang.

“Setelah dengan kepala BPN sekarang sudah ada titik terang bahwa pihak Pertanahan akan mengundang pihak Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pertemuan selanjutnya,” ujarnya.

Meski demikian, kata Suebu bahwa aksi pemalangan terhadap tanah bandara ditunda setelah hasil pertemuan berikut antara pihak masyarakat, BPN dan Perhubungan.

“Aksi yang direncanakan kami akan tunggu setelah ada pertemuan berikutnya. Kalau dalam pertemuan tidak ada titik terang masyarakat adat tetap akan lakukan aksi dan tetap akan duduki bandara Sentani,” tegas Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan.

Untuk diketahui, pihak perwakilan masyarakat telah mencabut gugatan soal sengketa sertifikat tanah bandara Sentani di Pengadilan Negeri Jayapura.

Surat tersebut akan diserahkan ke pihak BPN untuk kemudian dilakukan mediasi pada pekan depan bersama pihak Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan adat pemilik ulayat kembali mempertanyakan soal sertifikat 55 hektar tanah bandara area, landasan pacu pesawat hingga parkiran pesawat di Bandara Sentani.

Masyarakat adat kecewa lantaran pihak Kementerian Perhubungan pun tak kunjung hadir untuk melakukan klarifikasi terhadap masyarakat pemilik tanah bandara.

Pihak Perhubungan adalah salah satu pihak dalam penerbitan sertifikat tanpa pelepasan itu.

EHO

Exit mobile version