as
as

Banggar DPRD Biak RDP Terkait Gaji Guru P3K-Siswa Unggul Papua, Ini Hasilnya

IMG 20230618 WA0002

Koreri.com, Biak – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah setempat terkait gaji guru PNS P3K serta Siswa Unggulan Papua (SIP) asal daerah itu.

RDP berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Jumat (16/6/2023).

as

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo, S. Pd ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan dilangsungkannya RDP tersebut yang membahas dua agenda yaitu tentang gaji guru ASN P3K dan Siswa Unggul Papua (SIP) asal daerah ini.

“Sebanyak 54 guru P3K Kabupaten Biak Numfor sejak Januari hingga Juni 2023 belum menerima gaji, mengapa hal itu terjadi? Karena tadinya UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan, sekolah SMA, SMK itu di kelola oleh provinsi atas nama pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah pusat yang mengelola SMA, SMK melalui Gubernur sebagai pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.

“Jadi guru P3K selama ini diatur oleh Gubernur. Tetapi oleh karena berlakunya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus yang mengalami perubahan itu yang juga disebut Otsus jilid 2 menyebabkan mereka ini dikembalikan ke kabupaten/kota karena UU No.2 Tahun 2021 ini punya turunan adalah PP.No 106 yang berbicara tentang kewenangan,” katanya.

Menurutnya , apa yang dilakukan oleh provinsi, apa yang dilakukan oleh Kabupaten/kota dan melalui PP ini pejabat-pejabat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota sudah di spesifikasikan mereka punya kewenangan-kewenangan.

“Kewenangan ini salah satunya mengembalikan SMA/SMK ke kabupaten/kota menjadi kewenangan Bupati, dengan demikian maka kewenangan Gubernur tidak berlaku lagi dan uang yang tadi pihak Gubernur pakai untuk membayar itu berubah dan uang ini langsung dari Menteri Keuangan diturunkan ke kas daerah Kabupaten/kota,” bebernya.

Ditambahkan, satu hal yang Pemerintah provinsi lalai adalah tidak membuat administrasinya seperti surat keterangan pemindahan gaji juga SK Pegawainya pun masih ditahan di provinsi dan tidak dialihkan ke kabupaten.

Hal administrasi ini yang menyebabkan atau mempengaruhi guru P3K tidak bisa terima gaji karena Pemda Biak tidak mau lakukan itu sebelum persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan melalui kepegawaian itu lengkap.

Jika itu lengkap, barulah Pemda Biak lakukan transasksi pembayaran.

“Pada sisi lain Pemerintah benar tetapi pada sisi lain DPRD memihak kepada guru P3K karena mereka mengajar anak-anak kita. Jadi kita harapkan Pemerintah daerah memberikan informasi terbaru tentang bagaimana dengan perkembangan dari guru-guru ini,” pintanya.

Menurut Mambobo, ternyata Pemerintah cukup bijak sikapi hal ini karena ternyata pemerintah baru menerima SK dan baru saja menerima Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP).

Sehingga Pemda sudah mengatur melalui tim anggaran bahwa nanti pada bulan Juli baru gaji guru P3K akan dibayar secara teratur hingga Desember. Sementara bulan Januari hingga Juni akan dianggarkan khusus pada anggaran perubahan.

“Bagi saya sebagai pimpinan DPRD jawaban ini sudah logis sudah bijak dan memang itu sudah berdasar peraturan perundangan kepegawaian khususnya menyangkut gaji, memang harus demikian Pemerintah daerah berpatokan pada SK dan SKPP,” ujarnya.

Pembahasan kedua menyangkut Siswa Unggul Papua asal Biak itu sudah beberapa kali Komisi III DPRD Biak Numfor konsultasi ke Kemendagri hingga Menpan-RB.

Bahkan pada pertemuan terakhir di Swiss Bel-Hotel Biak dimana sudah ada kesepakatan Yakni Gubernur Papua dan Pemerintah Kabupaten terutama Pemda Biak Numfor bahwa tahun 2022 ke bawah itu menjadi tanggung jawab Pemerintah provinsi tetapi tahun ini menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Persoalan kita sekarang adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah ditetapkan dan sudah dibagikan ke semua OPD barulah ketentuan ini datang, itu berarti kita bisa lakukan ini kalau kita masuk pada APBD Perubahan,” bebernya.

Fakta ini, diakui Mambobo, sudah ada pada kondisi gawat darurat.

“Jadi kira-kira apa yang harus kita tempuh supaya anak-anak ini tidak rugi terutama terkait keluhan orang tua mereka? Tetapi jawaban Pemerintah bahwa mereka sedang lakukan itu dan menunggu gubernur, itu berarti belum tuntas.

Itu berarti akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Komisi III lagi dimana harus dalam waktu dekat kembali ke Gubernur untuk menanyakan yang realistis itu yang mana, untuk Biak yang dibiayai tahun 2022 kebawah ada beberapa banyak, yang di dalam negeri dan di luar negeri itu anggarannya mana,” tukasnya.

HDK

as