as
as

DPR-PB : Biro Hukum Papua Barat Segera Sosialisasi Revisi UU Otsus dan 21 Perdasus

IMG 20230620 WA0138

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan mendesak biro hukum Setda Papua Barat untuk segera mensosialisasikan revisi undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua.

Desakan ini disampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi I DPR Papua Barat dengan Biro hukum Sekretariat Daerah Papua Barat di Ruang Sogun hotel Aston Niu Manokwari, Senin (19/6/2023).

as

Ketua komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida kepada wartawan di Manokwari, Selasa (20/6/2023) mengatakan hasil revisi undang-undang otonomi khusus harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama orang asli papua untuk memahami substansinya.

Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus itu pada tahun 2021 lalu, sekarang saatnya pemerintah daerah melalui biro hukum menyampaikan kepada masyarakat melalui sosialiasi.

Selain itu, Komisi I juga meminta biro hukum untuk melaporkan 21 regulasi yang didorong ke pemerintah pusat, berapa yang sudah mendapat nomor registrasi dari kemendagri, kemudian berapa lagi yang masih menunggu.

“Kita minta biro hukum segera mengadvokasi bagian itu, kemudian kita minta berapa rancangan perdasi dan perdasus yang dikembali secepatnya disampaikan kepada kami supaya perbaiki kekurangannya dibahas untuk didorong kembali ke pemerintah pusat,” ucap George Dedaida.

George menyebut ada beberapa regulasi yang pemerintah pusat kembali diantaranya perdasi Perguruan Tinggi Swasta, perdasus pengangkatan honerer 512.

Komisi hukum dan pemerintahan ini juga membahas rancangan peraturan daerah provinsi tentang tata kelola pemerintah revisi OPD dengan biro hukum, secepatnya disiapkan untuk dibahas bersama.

KENN

as