Bawaslu Dianggap Ciderai Demokrasi di Papua Barat Daya

IMG 20230623 WA0140

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga independen dianggap telah mencederai sistem demokrasi di Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disebabkan karena telah mengeluarkan Pengumuman Hasil Wawancara dan Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya periode 2023-2028.

Korintus Pela, salah satu aktivis Peduli Demokrasi Papua mengatakan, sebelumnya Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil Wawancara dan hasil Kesehatan pada tanggal 14 Juni 2023, pengumuman tersebut tersebar luas di masyarakat Papua Barat Daya.

“Ini kan aneh, lembaga sebesar Bawaslu mengeluarkan pengumuman yang berlawanan dengan hasil rekomendasi dari Tim Seleksi. Lebih kelihatan ada ‘permainan’ yaitu dua SK dengan satu nomor yang sama, ada apa ya? Apakah karena hanya karena satu nama peserta yang tidak direkomendasikan oleh Timsel sehingga Bawaslu menolak pengumuman dari Tim Seleksi yang sudah dibentuk oleh Bawaslu sendiri,” tutur Korintus kepada media ini, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut Korintus mengatakan, adapun nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi dan masuk tahapan 10 besar yang diumumkan pada tanggal 14 Juni 2023 yaitu :
1. Farli Sampetoding Rego
2. Hayat Marwan Ohorela
3. Herdhi Funce Rumbewas
4. James Jansen Kastanya
5. Johannis P. M. Manyambouw
6. Markus Rumsowek
7. Myhammad Nasir Sukunwatan
8. Regina Gembenop
9. Sofyan
10. Topan Baho

Sayangnya Empat dari 10 nama yang direkomendasikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya periode 2023-2028 itu justru diubah oleh Bawaslu, dengan mengeluarkan Pengumuman baru pada tanggal 15 Juni 2023. “Artinya Bawaslu menciptakan suasana gaduh dan merusak tatanan demokrasi di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi baru yaitu Papua Barat Daya,” tegas Korintus.

Jika dilihat dari Pedoman Penilaian yang dibuat oleh Bawaslu Republik Indonesia, seharusnya nilai Wawancara ditambahkan dengan Nilai Kesehatan barulah tercapai angka yang dimaksudkan, bukan berdasarkan nilai kesehatan saja.

“Coba cek saja di Pedoman Perekrutan yang disusun rapI oleh Bawaslu itu sendiri. Seharusnya nilai hasil wawancara dengan hasil kesehatan itu digabungkan, bukan hanya satu. Nilai Wawancara bobotnya 60% sedangkan nilai kesehatan bobotnya 40%, sehingga total 100%,” ujar Korintus.

Dengan demikian, lanjut Koriuntus, jika nilai kesehatan peserta rendah maka dilihat dari nilai wawancara, sehingga jika digabungkan, apakah nilai tersebvut memenuhi target atau tidak.

“Bukan hanya dilihat dari nilai kesehatan saja,” pungkasnya sembari mengatakan, apabila Bawaslu berpatokan pada nilai kesehatan, maka Korintus berpendapat bahwa Tim Kesehatanlah yang menentukan seseorang lolos atau tidak.

KENN

Exit mobile version