as
as

KPU-PBD Tegaskan Mantan Napi Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun Tidak Bisa Nyaleg

IMG 20230624 WA0107
Ketua KPB Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dan Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi PBD Agustinus Simson Naa.(Foto : KENN)

Koreri.com,Sorong– Penyelenggara Pemilihan Umum mulai memperketat aturan kepada para peserta pemilu 2024 ini agar tidak mengikutkan mantan narapidana (Napi) sebagai calon legislatif (Calon).

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat (1) poin G turunannya PKPU 10 tahun 2023 dan putusan MK Nomor 87 tahun 2023 telah membatasi ruang kepada mantan narapidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun tidak mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

as

Yang bersangkutan harus menunggu 5 tahun kemudian baru dapat mencalonkan diri dalam kanca politik calon anggota legislatif, namun tidak menjelaskan secara rinci kasus tindak pidana khusus atau umum.

Plt Bawaslu RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Agustinus Simson Naa,S.T meminta kepada KPU untuk menjelaskan secara rinci tentang pasal 240 ayat (1) poin G ini, hal ini mengantisipasi terjadi multi tafsir berbagai pihak termasuk pihak penyelenggara sendiri sehingga mengambil keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam poin G menjelaskan bahwa, tidak pernah dipenjara dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana.

“Nah, ini yang Bawaslu minta kepada KPU untuk menjelaskan pasal ini dengan baik kepada peserta pemilu sehingga jangan sampai muti tafsir pasal ini, kami takutkan itu artinya semua pihak dapat menterjemahkan secara baik karena di PBD ini sejumlah bacaleg yang mantan Napi korupsi dan kasus-kasus lainnya, mereka harus pahami ini,” tegas Agus Naa kepada wartawan usai mengikuti Rakor hasil Vermin Bacaleg DPR-PBD dan Balon DPD RI di Hotel The Ignislo Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (24/6/2023)

Sementara Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa mantan narapidana yang ancaman hukuman dibawah 5 tahun dalam kasus pidana umum dan lainnya dapat dicalonkan sebagai calon legislatif (Caleg) dengan persyaratan mengumumkan status hukumnya kepada publik melalui media masa, kemudian mendapat surat keterangan bebas dari pengadilan negeri setempat.

“Kalau mantan Napi yang ancaman hukuman diatas 5 tahun harus menunggu 5 tahun baru mencalonkan diri lagi sebagai caleg tapi kalau dibawa 5 tahun boleh sebagai caleg pada pemilu 2024 ini tetapi berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri sehingga mendapat keterangan bebas supaya kita bisa tetapkan apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil Vermin perbaikan nanti,” jelas Ketua KPU PBD.

KENN

as