as
as

Dinilai Dipolitisir Sampai Jadi Mantan Napi, Wilhelmina Woy Kembali Bertarung di 2024

IMG 20230705 WA0124
Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak Wilhelmina Woy.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Mantan anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Wilhelmina Woy menilai penyidikan kasus dugaan korupsi pinjaman dana lunak pada Kas Bendahara Pengeluaran Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fakfak 2011-2014 membuat dirinya mempertanggung jawabkan di meja hijau ditunggangi oleh faktor politik.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, ada keanehan dalam penyidikan kasus tersebut. sebab, bukan hanya dirinya saja yang melakukan pinjaman, tetapi seluruh anggota Dewan kala itu. Namun, hanya tiga yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

as

“Ada yang aneh dengan penyidikan kasus ini. Saya menilai kasus ini dipolitisir. Kenapa? Karena dari 8 Mantan Anggota DPRD, hanya tiga yang ditetapkan tersangka. Saya salah satunya,” kata Wilhelmina Woy kepada media ini melalui telpon celulernya, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan Wilhelmina bahwa pada kasus yang dialami sebenarnya terkait dengan hutang piutang namun digiring ke tindak pidana korupsi, Dia menerangkan bahwa pinjaman sebanyak Rp 90 juta sudah dibayar Rp 25 juta sisa Rp 65 juta dan telah dilunasi sejak tanggal 17 Desember 2019 tetapi tidak menggugurkan unsur pidananya.

Kejaksaan Negeri Fakfak melimpahkan berkas Wilhelmina Woy bersama dua rekannya ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada awal bulan oktober 2020 lalu, perkara ini pun mulai bergulir persidangan.

Pada saat persidangan berlangsung, Wilhelmina Woy ditahan di Rutan Mapolda Papua Barat sambil mengikuti sidang selama tiga bulan bersama Ahmad Afit Rumagesan sedangkan Abdul Rahman Mumiyangga kabur atau melarikan diri sampai sekarang alias tidak mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Jaksa penuntut umum menuntut Wilhelmina Woy dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan namun majelis hakim menvonisnya hanya 1 tahun penjara.

“Saya dituntut 1,6 tahun tetapi majelis hukum vonisi 1 tahun karena saya tidak lakukan kerugian negara, semuanya uang pinjaman sudah kembalikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan kader PDI Perjuangan ini bahwa setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipindahkan ke Lapas Wanita Kampung Ambon, Kabupaten Manokwari, karena mendapat potongan dua pertiga masa hukuman sehingga hanya menjalani 9 bulan dalam lembaga pemasyarakat perempuan sedangkan 3 bulan sisanya diwajibkan sistim wajib lapor.

“Semua hukuman sudah saya jalani semua hingga selesai pada tahun 2021 lalu, saya sudah dapat surat bebas dari Lapas Perempuan Manokwari begitu juga dari Bapas Manokwari berikan surat bebas, dasar dua surat dari lapas wanita dan Bapas maka pengadilan Tipikor Manokwari mengeluarkan putusan,” tandasnya.

Wilhelmina mengaku bahwa dirinya telah menjalani masa Hukumannya dengan mendapat pembinaan sebagai warga binaan dengan baik dalam lapas perempuan diawasi Bapas.

Dengan diterbitkannya surat keputusan dari Pengadilan Tipikor Manokwari, Wilhelmina Woy dapat kembali bertarung dalam pemilu legislatif (Pileg) serentak 2024 mendatang.

KENN

as