Pernah Berstatus Terpidana Penganiayaan, Noval Ajuan Siap Bertarung di Pileg 2024

IMG 20230707 WA0003 1
Caleg NasDem DPRD Kota Sorong, H. Noval Ajuan.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Sorong– Muhammad Noval Ajuan menyatakan bahwa pada 2019 telah menjalani proses hukum terkait masalah penganiayaan di Kota Sorong.

“Memang benar saya sudah menjalani hukuman pidana, karena melakukan penganiayaan,” ujar Noval Ajuan di Sorong, Jumat (7/7/2023).

Pada tahun 2019 tersebut, Noval Ajuan pun akhirnya dibebaskan dari hukuman itu.

Pembebasan Noval Ajuan pun disertai dengan surat dari pihak terkait dan dilampirkan sebagai bukti tertulis.

Hal tersebut dibuat guna menjadi persyaratan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai NasDem tahun 2024.

Demikian, pernyataan ini dan Muhammad Noval Ajuan berjanji tak akan mengulangi kejadian yang sama dikemudian hari.

KENN

Exit mobile version