as
as

Mati Lampu, Sidang Perkara Pengadaan Pesawat dan Helikopter Ditunda

Sidang Kasus JR2 Mati lampu
Sidang lanjutan perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus yang kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (14/7/2023) akhirnya ditunda karena mati lampu / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (14/7/2023).

Sidang dilakukan secara online (zoom) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.

as

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH dimulai pukul 14.30 Wit akhirnya ditunda pukul 14.40 WIT dikarenakan mati lampu.

“Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum, sidang kali ini kita tidak bisa lanjutkan karena kondisi sekarang mati lampu. Tunda saja ke hari Selasa ya,” kata Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian sebelum mengetuk palu tunda sidang.

“Ada genset tapi tidak mampu apalagi sidang lewat zoom (online) jadi sidang kita tunda saja,” sambungnya.

Dalam sidang lanjutan yang sempat berlangsung di tengah kondisi mati lampu ini, JPU Kejati Papua menjadwalkan lima saksi namun terkonfirmasi hadir tiga saksi. Itu pun bisa ikut lewat sidang online (zoom).

“Hari ini kita panggil lima saksi namun tiga saksi fakta yang terkonfirmasi hadir ikut sidang lewat online (zoom) masing-masing mantan Kepala Bea Cukai Jayapura Eddy Susanto, Tommy Hutomo dan Dwi Hartanto,” kata JPU Raymond Biere sambil menunjukan surat dihadapan Majelis Hakim dan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Sementara itu, Iwan Niode selaku juru bicara tim kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati, menerima keputusan Majelis Halim menunda sidang hingga selasa pecan depan.

“Mau bikin bagaimana, ini alam. Kalau alam sudah kasih tanda, kita tidak bisa paksakan. Tetapi hari Selasa kita paksakan. Kita lihat list panggilan kalau kemudian dua kali sudah dipanggil tidak datang-datang. Ini kan keterangannya sama saja yang sisanya ini, yang penting-penting cuma ada tiga orang itu yang lainnya ini sama saja,” bebernya.

Pihaknya pun tak berkeberatan jika kesaksian para saksi JPU tak hadir meski telah dipanggil.

“Nanti kita minta dibacakan saja supaya persidangan ini jalan terus. Jangan kitong pergi panggil dorang lagi tunggu dorang lagi. Dibacakan saja kita tidak keberatan karena keterangannya sama aja. Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ini memang mati lampu kecuali kita mau salahkan PLN atau ada yang sengaja sabotase tapi itukan faktanya kita semua hari ini terkendala karena mati lampu,” sambungnya.

Kendati demikian, Iwan meminta Jaksa harus hadirkan semua saksi pada agenda sidang 21 Juli 2023 mendatang.

“Kalau untuk permintaan ikut zoom kita akan izinkan karena memang tiga orang ini perlu kita periksa karena Bea Cukai ini terkait dengan impor maka keterangan mereka perlu kita konfrontir ya. Apalagi beberapa saksi seperti Jenny Usmani, Jania Basir dan Ida Wahyuni yang kemudian itu terkesan melempar seluruh tanggung jawab kepada Bea Cukai Jayapura. Sehingga informasi-informasi sesat itu dari dia kita konfrontir begitu,” tandasnya.

Soal kehadiran saksi mantan Kepala Bea Cukai Jayapura lewat sidang onine, Iwan juga tak keberatan dengan keputusan tersebut.

“Ikut zoom ini karena memang dia sudah pindah ke luar daerah dan karena keterbatasan biaya. Artinya alasannya bisa kita Terima. Untuk itu yang kita masih tolelir kalau kemudian lewat zoom karena memang kita perlu periksa mereka. Dia itu penting untuk kita dengar keterangannya,” akuinya.

Iwan menambahkan, saksi-saksi yang akan diajukan pihaknya adalah untuk mendukung keterangan-keterangan saksi yang sudah ada sekarang.

“Sebetulnya kita minta juga Bupati non aktif Omaleng tetapi tergantung Jaksanya. Tetapi saksi yang meringankan akan kita ajukan untuk memperkuat kita punya dalil sekaligus memperkuat kita punya keterangan saksi yang kemarin. Karena sudah cukup bagus, cuma kita perkuat dengan kita punya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” pungkasnya.

EHO

as