4 Kabupaten di Papua Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU

KPU 4 Kabupaten Buka Pendaftaran Balon Anggota

Koreri.com, Jayapura – Tim seleksi (Timsel) resmi umumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 4 kabupaten di Provinsi Papua, bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura, Sabtu (15/7/2023).

Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk zona satu terdiri dari Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan  Kabupaten Supiori.

Anggota Timsel yang terdiri dari Ketua Frits Karubaba, Sekretaris Herlina, Anggota Henderina Moria, Zona Wita Citra dan Imran Sangaji, menerina pendaftaran calon  anggota KPU di empat kabupaten tersebut sejak 15 – 26 Juli 2023

Kemudian penetapan untuk hasil penelitian administrasi pada 3 Agustus 2023 serta pengumuman hasil penelitian administrasi 4-6 Agustus 2023

Untuk seleksi tes tertulis dan psikologi 7-13 Agustus 2023 dan penetapan hasil tes tertulis serta untuk tes psikologi 14-15 Agustus 2023.

Sedangkan untuk pengumuman hasil tes tertulis dan psikologis 16-18 Agustus 2023, kemudian tes kesehatan 19-23 Agustus 2023 dilanjutkan dengan wawancara pada 21-25 Agustus 2023

Lalu untuk penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2023 kemudian pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sekaligus penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Papua pada 28-30 Agustus 2023.

Sektretaris Timsel Herlina mengatakan untuk teknis pendaftaran, calon anggota KPU mendaftar melalui website siakba.kpu.go.id, kemudian hard copy akan di serahkan langsung ke sekertariat Timsel di Grand Abe Hotel Jayapura dan pengumuman dapat di unduh melalui link http//s.id/SeleksiAnggotaKPU44KabPapua.

“Sedangkan untuk tes wawancara dan psikologi sedang  di usulkan ke KPU pusat  agar di lakukan di dua wilayah mengingat, jaringan di kabupaten Kepulauan Yapen dan Supiori yang kurang Baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Timsel Frits Karubaba mengatakan pendaftar balon anggota KPU mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

“Persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten peserta merupakan warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun,” ungkapnya kepada awak media di Jayapura.

Frits menjelaskan bahwa untuk pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah Provinsi Papua di masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen serta Kepulauan Supiori dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dimana balon tersebut berdomisili.

“Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” sambungnya.

Frits Karubaba juga menyampaikan bahwa para balon anggota KPU tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” paparnya.

“Selain persyaratan tersebut calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” pungkasnya

SAV

Exit mobile version