Koreri.com, Jayapura – OM alias Opi, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan rudapaksa terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di seputaran Abepura beberapa waktu lalu diketahui mengawali perbuatan pidananya dengan pemerkosaan dan dibawah ancamannya terhadap korban dan disusul dengan pencurian dengan kekerasan terhadap barang-barang milik korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar press conference kepada awak media bertempat di Mapolresta setempat, Rabu (26/7/2023) pagi.
Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu Muh. Anwar .
Kapolresta menerangkan, motif dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh OM yakni memenuhi atau memuaskan hasratnya dan diakhiri dengan ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Hal tersebut sudah didalaminya ketika lalu-lalang disekitar lokasi rumah korban untuk melakukan pengamatan, termasuk cara masuk ke dalam rumah untuk melakukan tujuannya yang merupakan motifnya,” terangnya.
Lanjut Kapolresta, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap dengan membobol loteng atau plafon rumah korban.
“Korban sedang sendiri di dalam rumah, suaminya sedang di luar kota, pelaku pun dengan gampang dapat melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana saat masuk ke dalam rumah, korban sempat lari bersembunyi di dalam kamar mandi namun dikejar oleh pelaku hingga pintu kamar mandi di dobrak oleh pelaku,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, ketika pintu terbuka pelaku pun langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang lalu menyetubuhi korban.
“Usai memenuhi hasratnya, pelaku langsung meminta korban menunjukkan barang-barang berharga milik korban dan langsung dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.
Mendapati laporan dari korban, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan secara maksimal hingga mengetahui keberadaan pelaku.
“Namun disaat hendak membekuknya, pelaku melakukan perlawanan dan secara tegas dan terukur anggota kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, OM alias Opi disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pelaku OM alias Opi diketahui merupakan residivis 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dimana dirinya baru saja keluar lapas pada Juni 2023.
Perbuatan pidana pertamanya yakni pada 2016 melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dan jalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
Kasus keduanya, pada 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Kasus ketiga, kembali lakukan Curat pada 2019 dan divonis 2 tahun 6 bulan dan yang terkahir pada 2021 dengan kasus dan vonis yang sama.
SBH