DPR-PB Akan Sampaikan Hasil Reses II Kepada Pj Gubernur PBD

Ketua DPR PB Orgenes Wonggor SIP
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.I.P / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan kepada anggota DPR Papua dan Papua Barat yang berasal dari dapil wilayah provinsi pemekaran dapat melaksanakan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara).

Untuk Provinsi Papua memekarkan tiga daerah otonomi baru (DOB) Provinsi yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah, sedangkan Papua Barat memekarkan Papua Barat Daya (PBD).

Karena itu maka 29 anggota DPR Papua Barat dapil Sorong Raya dapat menjaring aspirasi melalui Reses II tahun 2023 bersama konstituennya di Provinsi PBD.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.I.P mengatakan, hasil reses II dari 29 anggota Dewan wilayah Sorong Raya ini akan dirangkum menjadi satu dokumen aspirasi untuk selajutnya diproses melalui mekanisme kedewanan.

Kemudian dokumen tersebut akan ditandatangani pimpinan DPR Papua Barat untuk selanjutnya legislatif secara kelembagaan akan menyerahkan secara resmi aspirasi masyarakat PBD itu kepada Pj Gubernur setempat bersama jajarannya.

“Dengan harapan bahwa hasil reses yang merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPR Papua Barat dapil Sorong Raya ini dapat dipergunakan Pj Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red) dalam menyusun rencana pembangunan dalam dokumen KUA-PPAS hingga Perda APBD induk 2024 Provinsi PBD dapat mengambil dari usulan wakil rakyat,” tegas politisi Golkar itu kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Kamis (27/7/2023).

Lebih laniut dijelaskan Wonggor, bahwa pembangun Provinsi PBD merupakan tanggung jawab eksekutif dan juga legislatif, sehingga dengan adanya Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 ini telah memberikan ruang terbuka bagi 29 legislator Papua Barat periode 2019-2024 dapil Sorong Raya berkontribusi di daerah otonomi baru tersebut.

DPR Papua Barat saat ini sedang melaksanakan reses II tahun 2023 di lima daerah pemilihan (Dapil) masing-masing Papua Barat 1 meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.

Papua Barat 2,3 dan 4 meliputi wilayah Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya serta dapil Papua Barat 5 Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana.

KENN

Exit mobile version