as
as

Sidang Pembelaan Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Akan Buktikan Rettob-Silvi Tak Bersalah

IMG 20230815 WA0018
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode, SH, MH saat memberikan keterangan pers / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan pledio (pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dimulai pukul 10.54 sampai 10.56 WIT.

as

Sidang akhirnya ditunda sepekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Iwan Niode, SH, MH dalam pernyataannya mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Hanya saja menurutnya, masih perlu dipertajam.

“Sebetulnya pembelaan itu sudah selesai. Cuma kan setelah kita diskusi terakhir, kitorang perlu mempertajam lagi karena ini tuntutannya 18 tahun. Jadi kitorang sepakat bicara juga dengan  Pak Rettob bicara juga dengan ibu Silvi karena ini ada bukti baru yang masuk berupa surat-sura.  Ini yang kita combain di dalam bukti dan sudah siap,” terangnya.

Dikatakan Iwan, terkait dokumen surat yang masuk hanya tinggal diprint saja.

“Jadi, dalam diskusi kita terakhir ternyata ada bukti-bukti surat baru yang kitorang dapat dan itu sangat penting. Oleh karena itu, karena kita punya jatah waktu dua minggu sebetulnya, maka saya bilang hari Selasa kita minta, sudah siap,” tandasnya.

Iwan mengaku, pembelaan yang siapkan tim kuasa hukum mencapai 400 lembar.

“Dan itu belum lagi kitorang bicara fakta analisis yuridis. Jadi bisa 500 sampai 600 lembar lebih karena ada bukti sura-surat baru yang kitorang anggap sangat penting untuk kitorang masukan. Artinya target dari kuasa hukum bahwa klien harus bebas dari tuntutan ini,” cetusnya.

Pihaknya, tambah Iwan, berusaha keras agar semua bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan proses pemenuhan unsur itu dimasukkan seluruhnya.

“Jadi yang berkaitan dengan pemenuhan unsur inikan unsur-unsur korupsi. Untuk kita membatalkan unsur-unsur itukan kitorang perlu ahli, pendapat ahli, keterangan saksi kemudian surat-surat apa yang mendukung dorang punya keterangan itu. Surat-surat itu baru kitorang temukan dan sekarang baru kitorang masukan. Ini baru kitorang sepakat untuk mempertajam lagi pembelaan itu,” pungkasnya.

EHO

as