Koreri.com, Manokwari– Badan musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat resmi menetapkan jadwal pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Kegiatan kedewanan ini diawali dengan sidang paripurna pembukaan dan pembahasan KUA/PPAS RAPBD Perubahan T.A 2023 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (4/9/2023).
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor kepada wartawan usai memimpin rapat Banmus mengatakan agenda kedewanan pada Senin pekan depan akan dimulai dengan penyerahan materi KUA/PPAS Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 dari eksekutif kepada legislatif.
Diuraikan Wongggor, Senin (4/9/2023) sampai Rabu (6/9/2023) dilaksanakan rapat dengan pendapat TAPD dan DPR terkait dengan KUA/PPAS rancangan APBD perubahan tahun 2023, selanjutnya Kamis (7/9/2023) digelar paripurna penandatanganan persetujuan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS).
Kemudian tanggal 8-12 September 2023 dilaksanakan kegiatan lapangan pengawasan APBD tahun 2023, agenda selanjutnya tanggal 13-15 September 2023 digelar rapat dengan pendapat (RDP) antara komisi dan OPD terkait.
“RDP ini untuk meminta keterangan kaitan dengan pelaksanaan program pemerintah di tahun 2023,” ungkap Orgenes Wonggor kepada awak media di Manokwari, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan politisi Golkar itu bahwa pada Senin (18/92023) September 2023 pagi agenda paripurna pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur tentang ranperda APBD Perubahan.
“Selasa 19 September 2023 rapat paripurna dengan agenda persetujuan DPR Papua Barat terhadap rancangan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Pada tanggal 20 sampai 25 bersama eksekutif melakukan evaluasi APBD di kementerian dalam negeri. Jadwal yang telah disusun Bamus DPR Papua Barat kata dia akan diserahkan kepada gubernur papua Barat.
Wonggor berharap seluruh pimpinan dan anggota DPR Papua Barat agar dapat berada di Manokwari untuk pelaksanaan kegiatan pembahasan Anggaran negara ini.
KENN
