DPRP PB Warning TAPD Soal Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025: 3 Kali Disurati Tak Gubris

Syamsudin Seknun DPRP PB Warning TAPD 1
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 bakal terlambat.

Hal itu lantaran hingga jelang akhir September 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setempat.

Ironisnya, DPRP secara kelembagaan telah menyurati TAPD Papua Barat sebanyak tiga kali mempertanyakan penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 namun tak juga digubris.

Wakil Ketua II DPRP PP Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan, siklus penyelesaian APBD Perubahan pada Juli hingga September. Namun seminggu lagi memasuki Oktober, dokumen KUA-PPAS Perubahan tak kunjung diterima Legislatif.

“Walau pun DPRP Papua Barat sudah surati TAPD tiga kali untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2025 tapi tidak Digubris,” bebernya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Senin (22/9/2025).

Pimpinan DPRP PB itu memberikan warning kepada TAPD untuk serius menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Agar pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah APBD-P tahun 2025 tepat waktu kemudian dan selanjutnya APBD induk 2026 dapat dibahas bersama sesuai jadwal.

“Jangan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dianggap tidak mampu oleh Pemerintah pusat akibat ulah tim TAPD,” sorot Sase, sapaan akrabnya.

Politisi NasDem ini mengaku bahwa penjelasan dari tim TAPD bahwa saat ini dokumen KUA-PPAS perubahan masih sementara dirampungkan di Badan Keuangan setempat.

Karena itu, DPRP memberikan waktu kepada Gubernur melalui TAPD untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2025 dalam pekan ini.

Karena ketika TAPD sudah menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRP maka Banggar dan Komisi-komisi Dewan akan melakukan pendalaman terkait dengan program kerja.

“Maka kita butuh deadline yang cukup, sekali lagi kami warning tim TAPD untuk serius tanggapi hal ini. Jangan kebiasaan-kebisaan ini dilakukan terus-menerus karena akan menjadi celah,” tegasnya.

KENN

Exit mobile version