Berencana Akomodir Seluruh Ormas, Kesbangpol PBD Siapkan Sejumlah Langkah

IMG 20260618 WA0026
Badan Kesbangpol PBD menggelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Ormas di Belagri Hotel Sorong, Kamis (18/6/2026)/ Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong – Sebanyak 215 organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan keberadaannya di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Namun yang baru terverifikasi hanya sekitar 50 ormas baik dari kesehatan, kemasyarakatan, adat dan kepemudaan.

Untuk mengakomodir ormas-ormas dimaksud maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PBD menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran bertempat di Belagri Hotel Sorong, Kamis (18/6/2026).

Adapun tujuannya dimaksudkan untuk mengetahui atau memverifikasi ormas-ormas tersebut masih berstatus aktif atau tidak.

Asisten III Atika Rafika mewakili Gubernur PBD saat membuka sosialisasi menyebutkan ormas memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara.

“Ormas itu merupakan mitra Pemerintah yang strategis dalam mendukung pembangunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkuat partisipasi masyarakat dan menjadi wadah aspirasi pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Olehnya itu, Gubernur menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memahami tentang tata aturan pendaftaran ormas.

“Tertib administrasi itu penting karena dalam mengambil kebijakan, membuat keputusan serta program harus memiliki data yang valid dan lengkap,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kesbangpol PBD George Japsenang menyampaikan sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penguatan terhadap pendaftaran ormas.

“Kita tahu bahwa ada beberapa ormas yang terhambat kegiatan pendaftarannya karena mereka belum memahami terkait dengan berbagai aturan tentang pendaftaran organisasi kemasyarakatan,” bebernya.

George menekankan pula bahwa Kesbangpol PBD menerima ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.

Dijelaskannya, ormas yang berbadan hukum itu adalah ormas yang mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum berupa AHU sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum itu cukup mendapatkan legalitasnya melalui Akta Notaris.

“Saya berharap melalui materi yang disampaikan tentang tata cara pendaftaran akan mempermudah pelayanan yang kita berikan,” imbuhnya.

Kedepannya lanjut George, Kesbangpol PBD juga bermaksud menggunakan aplikasi dalam mengakomodir pendaftaran ormas.

Namun penggunaan aplikasi ini masih berproses dan diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat.

“Saya berencana melakukan evaluasi pengawasan terhadap ormas-ormas itu menggunakan aplikasi agar mempermudah kami untuk melakukan pengawasan,” cetusnya.

Meski demikian, Plt Kaban mengakui jika saat ini masih terdapat beberapa kekurangan dalam pendataan ormas diantaranya pertama terkait pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan itu.

Hal ini dikarenakan wilayah penyebaran ormas di kabupaten/kota se-PBD yang belum dapat tertangani secara baik, terinci dan menyeluruh.

“Kedua, sumber daya yang masih terbatas,” ujarnya.

Peserta sosialisasi terdiri anggota dan pengurus Ormas serta ASN Badan Kesbangpol dari Kota/Kabupaten se-PBD.

ZAN

Exit mobile version