Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) minta eksekutif untuk segera menyerahkan hasil rancangan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada mereka sebelum sidang Paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran 2024.
Alasan permintaan lembaga perwakilan rakyat ini bukan sekedar meminta dokumen tetapi dibahas bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD tahun 2023 nanti.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, S.E menjelaskan bahwa semisal Pemerintah Papua Barat belum menyerahkan hasil rancangan perampingan OPD pada saat penetapan APBD Induk tahun anggaran 2024, maka legislatif akan menggunakan nomenklatur kelembagaan saat ini.
“Kalau misalnya usulan perampingan OPD ini belum kita (DPR-PB) sahkan dalam Perda Non APBD terkait dengan kelembagaan, maka Dewan akan menggunakan nomenklatur kelembagaan sebelumnya,” ucap Saleh Siknun kepada Koreri.com melalui telpon selulernya, Minggu (24/9/2023).
DPR Papua Barat mengaggap perampingan OPD merupakan hal yang baik, karena eksekutif merasa hal ini penting apalagi dampak dari pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya sehingga berpengaruh pada berkurangnya APBD Provinsi induk menjadi pertimbangan, terutama efisiensi kerja.
“Kita berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat miskin struktur tapi kaya fungsi,” tandasnya.
Sebelumnya Pj. Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw, M.Si mengatakan, rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dari 47 menjadi 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) prosesnya sedang berlangsung dipimpin Pj Sekda Papua Barat.
Waterpauw membenarkan usulan terkait perampingan OPD telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
KENN
