as

Kemendagri Segera Proses Pengaktifan Rettob Jabat Wabup Mimika

IMG 20231018 WA0006
Johannes Rettob sementara menanti proses pengaktifan dirinya sebagai Wakil Bupati Mimika pasca divonis bebas, Selasa (17/10/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam waktu dekat akan memproses pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika.

Pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wabup Mimika setelah putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Pelaksana harian (Plh) Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli, mengatakan terkait pengaktifan kembali jabatan Wabup Mimika masih dikoordinasikan untuk memperoleh informasi lengkap.

“Terimakaih infonya, kami akan koordinasi dahulu utk mendalami dan memperoleh data dan informasi yang lengkap dan utuh,” kata Plh Kapuspen Kemendagri, Yudia Ramli, saat dikonfirmasi Koreri.com melalui pesan WA, Rabu (18/10/2023) pagi.

Disinggung pula soal berapa lama waktu koordinasi hingga pengaktifan kembali Johannes Rettob, Plh Kapuspen belum memberikan tanggapan meski pesan singkat WA dari kru Koreri.com telah berstatus checklist dua warna biru.

Sementara itu, Wabup Nonaktif, Johannes Rettob, mengatakan bahwa sesuai amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan hak – hak terdakwa dipulihkan dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Sehingga langkah selanjutnya tentunya mengacu pada Pasal 84 Ayat 1, Undang- Undang No. 23 Tahun 2014 demikian berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

“Ini akan diproses tim hukum yang mengajukan surat ke Mendagri untuk aktifkan kembali saya sebagai Wakil Bupati Mimika sebelum 30 hari,” kata Johannes Rettob kepada wartawan usai divonis bebas di Jayapura, Selasa (17/10/2023) malam.

EHO