as
as

Heboh Nama Kabinda Papua Barat di Dokumen “Pakta Integritas” Pasca OTT di PBD

IMG 20231115 WA0012

Koreri.com, Sorong – Pasca tertangkapnya 5 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11/2023) lalu, kini beredar dokumen “Pakta Integritas” yang menyebutkan kesepakatan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk memenangkan Ganjar hingga 60 persen dalam Pemilu 2024 yang kini viral.

Yang menghebohkan lagi selain pengerahan dukungan, dalam dokumen berisi 5 poin kesepakatan yang beredar itu tertera nama dan tandatangan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI. TSP. Silaban, SH, MH selaku pihak yang mengetahui.

as

Sedangkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso selaku pihak yang membuat pernyataan.

Terdapat lima poin yang disetujui dalam dokumen tersebut, yakni:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kab. Sorong.
2. Tidak akan melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan bersifat separatis serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.
4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia, di Kab. Sorong.
5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta integritas ini.

Hingga saat ini, belum diperoleh kebenaran pasti soal dugaan pengerahan dukungan kepada Calon Presiden usungan PDI Perjuangan tersebut.

Namun, fakta ini patut menjadi perhatian semua pihak soal indikasi bakal adanya manuver curang oleh pihak tertentu demi memenuhi ambisi dalam kontestasi pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi merilis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Selasa (14/11/2023).

Total sebanyak 10 orang diamankan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau suap dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, PBD.

Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan serta menetapkan dan mengumumkan 6 orang berstatus tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP.

Tiga tersangka dari BPK yaitu PLS merupakan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat dan AH serta DP.

KPK juga mengamankan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.

KENN

as