as
as

KPU Kota Sorong Gelar Rakor Persiapan Kampanye, 2 Parpol Tak Hadir

KPU Kota Sorong Rakor Persiapan Kampanye 1

Koreri.com, Sorong – KPU Kota Sorong melaksanakan rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye  bersama partai-partai peserta Pemilu 2024 di Hotel Darefan, Jumat (24/11/2023).

Ketua KPU Kota Sorong Balthasar B. Kambuaya dalam keterangan persnya  menyampaikan kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

as

Kemudian PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye serta Petunjuk Teknis 1621.

“Jadi rakor terkait dengan persiapan kampanye dan juga dana kampanye ini memang harus kita laksanakan berhubungan dengan waktu tahapan kampanye secara nasional yang dimulai tanggal 28 November 2023,” terangnya kepada awak media.

Kaitannya dengan itu, KPU mengumpulkan 18 partai politik yang ada di Kota Sorong sebagaimana petunjuk teknis tahapan kampanye sekaligus juga memperkenalkan aplikasi Sikadeka.

Aplikasi Sikadeka ini fungsinya berkaitan dengan laporan penggunaan dana kampanye agar lebih transparan.

“Semua hal ini disatu sisi menjadi kerahasiaan partai dalam pengelolaan keuangan mereka. Namun dengan aplikasi ini, kan dia terbuka untuk siapapun juga dapat mengaksesnya sebagai fungsi pengawasan. Itu jelas juga untuk beberapa elemen yang ada,” beber Kambuaya.

Soal deklarasi kampanye damai, KPU Kota Sorong masih menunggu keputusan dari KPU RI.

“Rencananya tadi juga harus melakukan deklarasi kampanye damai tetapi berhubung ada instruksi atau surat yang penyampaiannya secara hirarki kepada kami KPU Kota sehingga belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kami masih menunggu surat atau keputusan,” terangnya.

Kata dia, KPU berharap tahapan penyelenggaraan Pemilu ini bisa berjalan sukses sehingga partisipasi aktif dari parpol itu sangat penting.

“Artinya koordinasi berjenjang kami secara kelembagaan dengan partai politik itu harus sinergi sehingga informasi yang ada kami sampaikan dan mereka dapat menindaklanjuti dengan melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan atau peraturan yang berlaku,” harapnya.

Disinggung soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), Kambuaya menyampaikan telah ada keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Sorong yaitu 160 di mana titik-titik pemasangan APK itu telah disepakati bersama.

“Jadi dari keputusan bersama itu, partai politik akan menindaklanjuti untuk dapat memasang APK mereka di titik-titik yang telah kita sepakati bersama-sama. Kalau untuk titik itu, hampir seluruh wilayah Kota Sorong kami tetapkan sehingga tidak dibatasi. Semua distrik yang ada, juga ruang-ruang publik itu masuk semua. Untuk titik-titik lokasi ini, kami tidak seperti daerah atau kabupaten lain. Kami bagi dua yaitu distrik dan juga jalan. Sehingga kalau kita merujuk pada surat yang telah ditetapkan itu, hampir di semua distrik terutama di dapil itu APK wajib dipasang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dua parpol tidak hadir dalam rakor tersebut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga Partai Umat.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan soal ketidakhadiran dua parpol tersebut.

ZAN

as