as
as

Bawaslu Papua Barat Awasi Ketat Kampanye, Fokus Soroti Potensi Pelanggaran Ini

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias IdieS.T
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, ST / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Tahapan kampanye Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Papua Barat resmi dimulai Selasa (28/11/2023).

Kaitannya dengan tahapan, jajaran Bawaslu Papua Barat memastikan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kampanye tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan.

as

Kepada Koreri.com, Selasa (28/11/2023), Ketua Bawaslu Elias Idie, ST memastikan pihaknya akan fokus pada beberapa hal yang berpotensi kuat terjadi pelanggaran.

“Yang pertama, kita mempersilakan partai politik untuk memanfaatkan waktu kampanye yang ditetapkan 75 hari ke depan yang dimulai dari hari ini sampai di tanggal 10 Februari 2024,” ungkapnya.

Dalam proses kampanye ini, lanjut Elias, mulai dari pertemuan terbatas/tatap muka, kemudian pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye juga kampanye melalui media sosial itu tentunya harus merujuk pada UU maupun peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

Misalnya, yang diperintahkan khusus untuk pertemuan terbatas atau tetap muka baik calon DPD Dapil Papua Barat maupun Caleg Dapil Papua Barat untuk provinsi dan kabupaten serta DPR RI sesuai dengan ketentuan silakan dilakukan dengan mematuhi perintah.

“Ketika mau dilakukan di mana, itu harus ada surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan tembusannya disampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Itu dari sisi teknis pelaksana. Sedangkan dari sisi substansi, Bawaslu sejak kemarin dan hari ini sudah membuat imbauan kepada semua partai politik baik partai maupun calon DPD hal-hal yang harus dipatuhi dalam kampanye 75 hari ke depan,” urainya.

Kemudian terkait dengan pemasangan APK, KPU sudah memutuskan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk zona bahwa yang menjadi terpenting adalah parpol harus patuh terhadap zonasi yang sudah disepakati oleh penyelenggara dan juga Pemda.

Dalam hal ini, KPU dari sisi aspek pertimbangan untuk parpol mensosialisasikan diri tetapi Pemda juga dari sisi memperhatikan estetika juga.

“Maka saya kira hal-hal itu harus menjadi pedoman dan wajib dipatuhi oleh teman-teman partai politik, kepatuhan terhadap zonasi yang sudah diatur,” tegasnya.

Kampanye Melalui Media Sosial

Elias menekankan bahwa yang berkaitan dengan tahapan kampanye melalui media sosial, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, bahwa sesuai regulasi parpol secara berjenjang melaporkan serta mendaftarkan akun resmi media sosialnya sebagaimana PKPU Nomor 20 yaitu tentang akun resmi yang didaftarkan.

“Memang kalau kita mitigasi, potensi penggunaan akun media sosial secara resmi dan tidak resmi untuk melakukan aktivitas sosialisasi diri ataupun kampanye melalui media sosial nampaknya mitigasi kita kemungkinan ada ketidakpatuhan,” bebernya.

Artinya bahwa hal-hal yang sifatnya penggunaan akun media sosial secara resmi ini nampaknya berpotensi jauh lebih tidak digunakan secara maksimal oleh caleg. Calon individu-individu ini lebih cenderung menggunakan akun media secara pribadi atau yang tidak didaftarkan di KPU.

Hal-hal ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk meminta KPU sesegera mungkin menyampaikan salinan dokumen akun media sosial yang sudah didaftarkan oleh parpol.

Yang berikut, pihaknya juga meminta KPU segera menyampaikan daftar tim kampanye yang sudah didaftarkan oleh partai politik tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Hal-hal ini akan segera kita tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan peserta pemilu terhadap pendaftaran tim kampanye atau pelaksana kampanye yang didaftarkan 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye hari ini,” paparnya.

Laporan Dana Kampanye Parpol

Bawaslu Papua Barat, kata Elias, juga secara khusus memantau hal yang berkaitan dengan laporan Dana Kampanye Parpol.

Pihaknya bahkan sudah meminta ke KPU terkait dengan laporan awal dana kampanye yang disampaikan kepada semua parpol. Bahkan Bawaslu sudah memnbuat imbauan ke KPU, semua itu sudah harus lengkap.

“Pertanyaannya adalah misalnya kita akan menelusuri ternyata ada parpol yang belum melaporkan dana awal kampanye misalnya. Atau ada parpol peserta pemilu yang belum mendaftarkan tim pelaksanaan kampanye. Dua hal ini menjadi sangat penting,” paparnya.

Maka, Bawaslu akan melakukan mekanisme yaitu berkoordinasi dengan KPU untuk meminta semuanya.  Dan jika memang ada partai yang tidak patuh maka, pihaknya akan tempuh dengan mekanisme internal di kelembagaan Bawaslu.

“Dan mungkin dalam waktu dekat kita sudah minta KPU semua salinan itu dan termasuk akun media sosial yang sudah didaftarkan. Itu beberapa hal penting yang menjadi fokus kami dalam mengawasi tahapan kampanye ini,” tandasnya.

Penegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berkaitan dengan penegakkan hukum, Elias mengaku telah menghadiri apel siaga dan rakor Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari menunjukkan komitmen Bawaslu siap mengawasi tahapan ini.

Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan tergabung di dalam Sentra Gakumdu.

Prinsipnya adalah jika ada hal-hal yang mengganggu potensi terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan di dalam pelaksanaan Pemilu, itu perintahnya adalah ditindak dengan tanpa memandang bulu.

“Artinya kalau ada peserta Pemilu atau calon yang tidak patuh atau melakukan perbuatan-perbuatan mengarah pada unsur pidana maka itu bagian yang sudah kita ikhtiarkan bersama melalui apel siaga dan melalui rakor Gakkumdu  dan secara penegasan semua sudah dilakukan. Maka  kalau pimpinan RI sudah perintahkan maka kita wajib untuk  melaksanakannya secara maksimal,” pungkasnya.

KENN

as