as
as

Apresiasi Pelatihan Ajudikator, Farli : Tingkatkan SDM Bawaslu Penyelesaian Sengketa

IMG 20231204 WA0018
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego.(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Pelatihan Ajudikator melibatkan Komisioner Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya yang dilaksanakan Bawaslu RI kerjasama dengan lembaga justitia training center diapresiasi.

Kegiatan ajudikasi yang berlangsung selama 3 hari itu mendapat apresiasi dari ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego.

as

Kepada wartawan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/12/2023) Farli Sampetoding Rego mengatakan, pelatihan ini sangat bermanfaat membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) komisioner di tingkat Kabupaten/ Kota.

Apalagi terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu 2024 yang tahapannya sedang berlangsung ini, jajaranya sudah terbantu.

Dimana dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 466 tentang sengketa proses, Bawaslu sebagai pihak ketiga punya kewenangan menyelesaikan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara maupun penyelenggara dengan penyelenggara.

“Artinya Bawaslu sebagai pihak ketiga untuk melakukan mediasi atau pun melakukan sidang ajudifikasi terhadap hasil keputusan KPU kalau antara peserta pemilu dengan penyelenggara, jadi pelatihan ajudifikasi ini sudah bagus untuk persiapan ketika tahapan terakhir penetapan caleg yang di TMS-kan akan mengadu sengketa ke Bawaslu,” ujar Farli.

Farli menuturkan, sesuai tahapan pemilu pada tanggal 3 desember 2023 kemarin setiap caleg yang berstatus ASN wajib menungudurkan diri jika tidak maka KPU wajib menTMS-kan mereka karena tidak memenuhi syarat, sehingga Bawaslu tingkatkan Kabupaten/ Kota dan Provinsi sudah siap menerima jika ada laporan sengketa.

Dia juga mengapresiasi ketua Bawaslu RI dan Papua Barat yang sudah menginisiasi pelatihan ajudifikasi ini sudah ko membantu 18 komisioner Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya.

KENN

as