as
as

Divonis 13 Tahun Bui, RHP : Ini Bukan Hukum Tapi Putusan Politik

IMG 20231205 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan yang diketuai Jahoras Siringo-ringo, Kamis (30/11/2023), dengan vonis 13 tahun penjara.

Selain vonis 13 tahun, RHP juga dikenakan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp209 Miliar atas dakwaan suap dan gratifikasi oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

as

Disebutkan pula, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Begitu pula dengan uang pengganti Rp209 miliar. Jika tidak dibayar ke negara selama satu bulan, maka diganti dengan harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika terpidana tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Maka jika seluruh vonis denda dan uang pengganti ditotal, RHP harus menjalani hukuman penjara selama 18 Tahun 3 Bulan Penjara jika ia tak melakukan upaya perlawanan hukum melalui banding.

Pasca putusan itu, RHP pun berkomentar memberikan tanggapan. Putusan itu, dirasanya diluar nalar karena tak sesuai dengan fakta dan bukti persidangan.

Ia pun meyakini vonis dirinya ini sarat dengan muatan politik.

Ditemui, Minggu (3/12/2023) siang, RHP menegaskan putusan Majelis Hakim sama sekali tidak memenuhi unsur keadilan bagi dirinya.

“Tanggapan saya setelah mendengarkan vonis hakim Tipikor Pengadilan Makasar. Ini penuh dengan muatan politik. Jadi saya menyatakan pertama bahwa putusan itu bukan putusan hukum atas kasus suap, gratifikasi dan juga TPPU, yang dialamatkan kepada saya. Tetapi ini putusan politik, karena mungkin saya ini melakukan pelanggaran hukum dan mungkin melakukan tindakan pelanggaran hukum makar atau saya seperti teroris atau saya ini mencuri atau mengambil APBD satu kabupaten,” kecamnya.

Sebagai manusia biasa, setelah mendengarkan vonis, RHP mengaku kecewa.

“Karena ini sejarah pertama baru terjadi di Tipikor Makasar, bahwa tuntutan Jaksa yang biasanya Hakim putuskan turun hukumannya. Tetapi ini malah hukumannya naik. Jadi pada intinya, saya merasa bahwa putusan ini penuh dengan unsur politik. Kenapa saya sampaikan itu? Karena saya punya alasan atau dasar yang saya nilai langsung sebelum putusan,” tekannya.

Siap Ajukan Banding
Menanggapi vonis Hakim ini, dirinya bersama dengan Tim pengacara sepakat akan melakukan upaya hukum yakni banding.

“Jadi upaya hukum yang akan kami lakukan ini, karena sesuai yang didakwakan dari Jaksa KPK yaitu suap gratifikasi dan TPPU. Setelah itu dalam dakwaan ada tuntutan jaksa.

Mirisnya, didalam tuntutan itu, sebagian besar adalah dakwaan jaksa, yang tanpa melihat fakta persidangan. Tanpa melihat hal-hal yang sudah muncul di persidangan.

Hal itu tidak dipakai satupun oleh penuntut umum.

“Jadi mereka hanya copy paste dari dakwaan,”ungkapnya.

Selanjutnya tuntutan itu diterima penuh oleh Hakim. Dimana Jaksa menuntutnya dengan 12 tahun penjara. Kemudian ditambah satu tahun hukuman oleh hakim. Sehingga menjadi 13 tahun.

“Saya ini bukan penjahat negara, saya ini bukan pencuri yang merugikan negara. Dimana saya merugikan negara dan masyarakat Mamberamo Tengah. Apakah saya pernah menggagalkan semua program pemerintahan selama saya memimpin,”tanyanya.

Selama dirinya memimpin terbukti tidak ada satupun pekerjaan yang tergantung atau tidak selesai. Semua bisa diselesaikan dengan baik. Karena merasa tak adil atas vonis hakim inilah. Sehingga dirinya mengambil sikap untuk melakukan upaya banding.

“Kami lakukan banding, karena ada fakta-fakta persidangan yang majelis hakim tidak perhitungkan dan tidak menjadi hal itu dasar putusan mereka pada hari Kamis (30/12/2023),” pungkasnya.

RLS

as