as
as

Lapor Dugaan Pungli Oknum Propam Polda Maluku, Pelapor Malah Dimutasi

Stop Pungli Polda Maluku
Layanan pengaduan masyarakat di Polda Maluku / Foto : Istimewa

Koreri.com, Ambon – Seorang nenek di Maluku kabarnya menjadi korban pungutan liar (Pungli) oleh oknum anggota Polisi.

Sang nenek awalnya berkeinginan memuluskan cita-cita cucunya untuk bisa menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia pada 2022 lalu.

as

Gayung bersambut, keinginan sang nenek disanggupi salah seorang oknum anggota Polisi yang disebutkan berdinas di Propam Polda Maluku.

Kabarnya dicapai kesepakatan sebesar Rp150 juta, bahwa  cucu sang nenek akan diluluskan dalam tes masuk Polisi jadi anggota Polwan Republik Indonesia.

Singkatnya, sang nenek mengaku menyerahkan terlebih dahulu uang sebesar Rp50 juta secara langsung kepada oknum Propam Polda Maluku tersebut. Dan sisanya akan diserahkan setelah cucunya dinyatakan lulus.

Namun ternyata setelah pengumuman, sang nenek gigit jari karena cucunya tak tembus menjadi seorang Polwan RI.

Tak terima dibohongi, sang nenek kemudian mengadukan dugaan pungli ini.

Anehnya, sejumlah anggota Polri yang kemudian berniat membongkar dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oknum anggota Propam Polda Maluku ini, ternyata malah di mutasi secara tidak wajar.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang sumber kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/12/2023).

Sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan membeberkan, terungkapnya dugaan pungli tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dari aksi oknum Propam Polda Maluku berinisial FT.

Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada FT karena cucunya dijanjikan akan diluluskan sebagai anggota Polri.

Sebenarnya, kata korban, jumlah uang yang dimintai FT (oknum Polisi) tersebut sebesar Rp150 juta. Namun dirinya baru menyerahkan separuh yakni sebesar Rp50 juta langsung di rumah FT.

Namun naas, ketika uang sebesar itu diberikan ke FT, orang tua dan nenek dari oknum casis tersebut harus gigit jari karena keinginan sang cucu tersebut kandas.

“Pada tahun 2022, korban bilang bahwa FT minta Rp150 Juta, dan kalau diberikan meskipun cucunya pendek tetap akan lulus. Mendengar hal itu korban langsung memberikan Rp50 juta di awal dengan catatan setelah cucunya lulus baru diberikan sisa Rp100 Juta,” beber sumber.

Mendengar pengaduan tersebut, sumber langsung melarang korban untuk memberikan sisa uangnya.

Karena baginya, hal itu merupakan praktek busuk yang seharusnya tidak dialami korban.

Anehnya, di 2023 ini, FT kembali beraksi lagi dengan berjanji akan mengawal seluruh proses pentahapan tes hingga cucu korban lulus.

“Tahu-tahunya setelah tes, sama sekali tidak dikawal dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, sejumlah anggota Polri di lingkup Polda Maluku langsung tergerak hati dan berniat untuk membongkar dugaan pungli yang bakal merusak citra baik Lembaga Kepolisian.

Selain itu, berdasarkan Informasi yang diberikan sumber, persoalan ini juga sudah diketahui oleh pimpinan Bidang Propam Polda Maluku.

Bahkan sang nenek dari oknum casis sudah dimintai keterangan untuk dilakukan pengusutan dugaan pungli masuk seleksi Bintara Polisi Wanita menjadi anggota Polri.

Akan tetapi, bukannya mendapat penghargaan dan apresiasi, sejumlah Polisi itu malah dimutasikan secara tak wajar.

Bahkan orang yang mencoba membuka aib ini pun harus merasakan intimidasi sejumlah pihak. Hal itu terbukti dari adanya sejumlah kata-kata ancaman via SMS yang juga ditujukan untuk keluarga.

“Pesannya begini, Anj*ng Os Tunggu Sa Lubang Pu*i, Os Lia Sa Kata Beta Biking Apa For Os Pung Anak Di Sekolah. Itu Orang Pung Berkah, Biking Diri Pahlawan Skali,” kata sumber membaca isi pesan ancaman.

Selain pesan singkat SMS dengan nada ancaman, terdapat screenshoot hasil chat WA, rekaman suara serta beberapa bukti lainnya.

Menyinggung soal penegakan aturan dan hukum, sumber ini juga menerangkan bahwa dirinya telah menerima undangan Klarifikasi Subbidpaminal Bid Propam Polda Maluku Nomor: R/390/XI/WAS.2.4./2023/Bid Propam tanggal 23 November 2023.

Hemat sumber, hal ini cukup janggal karena pengirim surat adalah pihak terlapor (FT) saat dirinya melakukan laporan ke Kapolda Maluku.

“Saya nilai ada yang tidak wajar. Tidak wajarnya adalah saya menerima undangan klarifikasi untuk diperiksa oleh  pemberi undangan yang dalam kasus ini adalah terlapor (FT, red), bukankah tidak adil?” ucapnya.

Dalam kaitan dengan ini, sumber menegaskan para korban mutasi telah melayangkan surat ke Mabes Polri atau ke Kompolnas atas bentuk mutasi yang diduga kuat adalah bentuk intimidasi.

“Apa yang katong lakukan ini adalah usaha untuk menjaga citra Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, belum diperoleh keterangan resmi dari institusi terkait.

RLS

as