BKPSDM Mimika Tegaskan Tak Pernah Keluarkan SK Rolling, Diduga Ada Oknum Palsukan

Kepala BKPSDM Mimika Ananias Foat
Kepala BKSDM Kabupaten Mimika Ananias Faot / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Bupati Eltinus Omaleng dilaporkan sudah 4 kali melakukan rolling jabatan baik eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pasca di aktifkan pada September 2023 lalu.

Aksi rolling membabi buta itu kemudian menuai pro kontra karena proses pergantian tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disinyalir, aksi rotasi gila-gilaan itu dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) diduga Palsu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Ananias Faot, membeberkan fakta tersebut.

“Jadi pertama, saat Bupati Eltinus Omaleng diaktifkan kembali pada 4 September 2023 pagi, sore harinya yang bersangkutan langsung melakukan pergantian jabatan OPD,” ungkapnya.

Ananias menegaskan mutasi atau rolling jabatan yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng secara administrasi salah besar.

Kedua, Bupati Omaleng mengaktifkan kembali 17 ASN yang dinonjobkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob beberapa waktu lalu.

Ketiga, rolling jabatan yang dilakukan sebanyak 50 orang.

Kala itu, saat mau pelantikan mulanya dari kepegawaian hanya mempersiapkan Penjabat Sekda yang telah direkomendasikan oleh Pj Gubernur Papua Tengah yaitu Robert Ayauw dan Jenny Usmani sebagai Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan rekomendasi KASN.

“Memang kami mempersiapkan dari sisi kepegawaian tapi dalam proses ternyata muncul tiba-tiba menjadi 50-an orang yang di rolling. Di tambah kemarin dilakukan rolling jabatan yang menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal,” bebernya.

Atas fakta ini, Ananias mengaku harus menjelaskan hal ini kepada publik.

“Terkait hal ini saya mau jelaskan supaya publik tahu bahwa 4 kali Bupati lakukan pergantian jabatan murni bukan tanggung jawab kami kepegawaian. Tetapi saya tidak tahu SK itu dibuat oleh siapa tapi ditandatangani oleh Bupati Eltinus Omaleng. Jadi, itu yang terjadi saat ini,” bebernya.

Ananias mengakui akibat aksi Bupati Omaleng rotasi jabatan, pihaknya telah dikonfirmasi pihak KASN, Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk Ombudsman.

“Kami didatangi dan siap jawaban untuk konfirmasi terkait dengan rolling jabatan ini. Saya sebagai pegawai yang membidangi kepegawaian mengatakan bahwa saya tidak tahu indikasi apa dibalik aksi rotasi jabatan diakhir tahun 2023 ini,” bebernya.

“Saya sampaikan bahwa sama sekali saya tidak tahu. Saya mau sampaikan kepada teman-teman ASN dan seluruh masyarakat Mimika bahwa rotasi yang terjadi di akhir tahun 2023 ini bukan kepegawaian yang membuat SKnya. Tapi saya tidak tahu apakah sekelompok orang atau oknum yang membuat SK itu lalu kemudian ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya.

Secara pribadi maupun Kepala BKPSDM Mimika, Ananias angkat jempol buat Bupati Eltinus Omaleng.

“Tapi harus dicatat baik bahwa segala hal yang telah dilakukan baik secara administrasi kepegawaian, Bupati tidak pernah melibatkan saya,” bebernya.

Ananias menekankan bahwa dalam ketentuan UU, 6 bulan sebelum kepala daerah mengakhiri jabatannya tidak boleh melakukan rotasi apapun.

Ditambahkan pula, situasi ini membuat kekacauan di Kabupaten Mimika sangat luar biasa dan berdampak terhadap pemerintahan sekarang.

“Kami akan melakukan pelaporan secara tertulis baik kepada Kementerian PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Ombudsman RI,” pungkasnya.

Dorong Proses Hukum

Sementara itu, salah satu pemerhati hukum yang meminta namanya tidak publish mendorong para OPD maupun pejabat eselon III dan IV yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum.

Langkah tersebut kata sumber sebagai respon atas adanya indikasi pemalsuan SK.

“Saran saya dilaporkan saja ke Polisi soal dugaan pemalsuan SK. Apalagi dengan Kepala BKPSDM Mimika sudah menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat apapun untuk roling jabatan gila-gilaan seperti ini,” dorongnya saat menyampaikan pernyataannya kepada Koreri.com, Kamis (7/12/2023) malam.

Sumber mengaku sangat meyakini SK-SK tersebut dipalsukan.

“Setelah dilaporkan ke Polisi, nanti akan terungkap itu siapa oknum yang palsukan, kemudian siapa yang perintahkan untuk buat SK palsu? Semua itu akan ketahuan,” bebernya.

Sumber kemudian mencontohkan kejadian keberadaan surat usulan Nama Calon Pj Bupati Mimika yang sempat beredar luas dan mengejutkan banyak pihak.

“Ternyata Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menegaskan bahwa itu surat dipalsukan. Karena beliau tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” sambungnya.

Untuk itu, sumber kembali mendorong agar para OPD juga Eselon III dan IV yang merasa dirugikan atas aksi sepihak ini agar membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Silahkan adukan dugaan pemalsuan SK itu ke Polisi agar fakta kebenarannya bisa terungkap. Dan sekaligus memberi efek jera kepada oknum atau pihak-pihak yang selama ini bermain dibelakang layar,” pungkasnya.

EHO