Koreri.com, Sorong – KPU Kota Sorong menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Tingkat PPD dan PPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 se-wilayah itu.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam rangka perekrutan anggota KPPS yang disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk diketahui, total jumlah TPS di Kota Sorong sebanyak 730 lokasi. Sementara PPD sebanyak 10 dan PPS 41.
“Karena jumlah total ada 730 TPS dan setiap 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang sehingga artinya kalau kita kali 7 itu sama dengan 5110 orang yang akan tersebar di 730 TPS di Kota Sorong,” rinci Plh. Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar, saat menyampaikan arahan dalam rakor bertempat di Sahit Mariat Hotel, Jumat (8/12/2023).
Untuk memudahkan para calon KPPS yang mendaftar, pihaknya juga telah melakukan koordinasi terakhir ke Dinas Kesehatan selain ke beberapa instansi terkait lainnya.
Hilman Djafar saat memberikan keterangan pers
“Jadi untuk pendaftar KPPS, itu surat kesehatan dapat diurus ke Puskesmas terdekat. Dan nanti juga harus ada surat keterangan bebas narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan serta SKCK, semuanya akan dijelaskan teknisnya,” sambung Hilman seraya menambahkan para calon anggota KPPS ini juga harus bersih dan tidak menjadi anggota Parpol.
Dikatakannya, proses penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
Hal lainnya yang juga disampaikan soal proses perekrutan dimana untuk 2024 ini agak berbeda dengan perekrutan pada 2019 lalu.
“Kalau 2019 itu hanya catatan-catatan diusulkan, sodorkan nama sudah bisa. Tapi kalau untuk tahun 2024 ini ada perekrutan dan kita seleksi berkas. Kenapa? Karena sistem juga sudah berbeda. KPU RI telah menyampaikan secara berjenjang bahwasanya dibutuhkan ijasah sekolah berarti dia bisa membaca, menulis dan berhitung. Nah ini tugas pokok dari petugas KPPS adalah bagaimana bisa membaca bagaimana bisa menulis mereka dan bagaimana bisa menghitung jumlah suara,” bebernya.
KPU juga lanjut Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini mengingatkan pihaknya soal syarat rekrutmen dan pastikan anggota KPPS harus bisa android.
“Untuk itu, kami harapkan anggota PPS yang mengikuti rapat koordinasi ini betul betul memperhatikan karena ada seleksi dalam beberapa tahapan,” tandasnya.
Pendaftaran perekrutan KPPS diawali pemasukan berkas mulai dari tanggal 11 Desember 2023 selama 5 hari. Pendaftar juga disyaratkan berusia 17 tahun sampai umur maksimal 55 tahun.
ZAN