Koreri.com, Sorong – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pj Bupati Sorong Yan Pit Mosso Cs di Kota Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilis pers yang diterima Koreri.com, Selasa (12/12/2023) menyebutkan penyidik yang sementara melakukan penyidikan atas dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya ini kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu yang diperiksa adalah Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati.
Ia dijdwalkan menjalani pemeriksaan bertempat di Polresta Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/12/2023).
Selain Bupati Raja Ampat, Tim Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainnya yaitu Lamberthus Jitmau (Wali Kota Sorong Tahun 2017-2022) serta Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni.
Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah di PBD.
KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada 12 November 2023 yang dilakukan di dua wilayah berbeda.
“Pertama Kabupaten Sorong dan yang kedua dalah wilayah Jakarta,” ungkap Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ke 10 orang tersebut masing-masing ES, MS, YPM, AH, DP, DFD, PLS, DM, EP, dan FJ.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Minggu 12 November 2003 yang lalu, tim KPK memperoleh informasi akurat terkait dengan penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong.
Tim KPK membentuk dua tim yang bertugas bersama yaitu mengamankan YPM, ES, MS, AH dan DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta.
Dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah sekitar 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan dan menetapkan dan mengumumkan para tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP.
Tiga tersangka dari BPK yaitu PLS merupakan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat dan AH serta DP.
EHO