Koreri.com, Sorong – Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Zatriawati memberikan keterangan pers terkait pertemuan dengan Penjabat Sekda Edison Siagian bersama Koordinator Satpol PP Frans Thesia, Rabu (13/12/2023) sore.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan Sekda PBD.
Zatriawati menjelaskan pertemuan tersebut membicarakan mengenai adanya laporan masyarakat tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu.
“Kami telah memberikan informasi resmi kepada Satpol PP untuk segera mengeksekusi APK yang telah dipasang namun tidak sesuai pada tempatnya karena kewenangan untuk mengeksekusi itu kan ada di Satpol PP, ” jelasnya.
Ditambahkan Zatriawati, bahwa APK tersebut sudah harus dibersihkan dan target waktunya tadi telah disepakati paling lambat itu hari Minggu sudah benar-benar bersih.
“Karena pembersihan ini kan tentunya kita mengacu pada zona yang telah ditentukan oleh KPU ya bahwa di luar jalur itu memang sudah harus bersih. Yang kedua, APK yang terpasang di pohon-pohon lalu yang di tiang tiang listrik itu juga sudah harus dibersihkan namun secara kepemilikan wilayah itu ada di kabupaten/kota jadi Satpol PP yang ada di 6 kabupaten/kota ini segera bergerak paling lambat hari Minggu ( 17/12/2023) semua sudah harus bersih. Jadi sebenarnya pertemuan tadi itu memang lebih membahas pada teknis teknis pembersihan APK-nya,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Satpol PP Frans Thesia membenarkan telah menerima surat dari Bawaslu PBD.
“Jadi pada dasarnya setelah mendapatkan surat dari Bawaslu, kita konfirmasi ke pimpinan kita Kasatpol PP lalu kemudian kita tindaklanjuti surat itu ke Pak Sekda selaku penanggung jawab. Setelah Pak Sekda mendapatkan surat itu lalu memerintahkan kita untuk memanggil Bawaslu untuk kita rapat,” terangnya kepada awak media.
Dalam pertemuan itu, intinya adalah soal apabila Satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan pembersihan maka hal itu tidak akan menjadi persoalan kemudian.
“Setelah mendapatkan informasi dan penyampaian-penyampaian bahwa pada dasarnya Bawaslu sudah mengeluarkan surat ke seluruh pimpinan partai politik. Lalu kami, karena ini wilayah Pemerintahan kota sementara tugasnya kita di provinsi hanya mengawas sehingga kita akan tindaklanjuti surat Bawaslu ke kabupaten/kota untuk selanjutnya bersama-sama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sorong untuk melakukan pembersihan sesuai dengan zona-zona yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan KPU Papua Barat Daya,” sambungnya.
Terkait dengan waktu penertiban, Frans berharap lebih cepat akan lebih baik.
“Jika tidak ada halangan, maka surat itu kita akan kasih ke teman-teman di kabupaten/kota untuk selanjutnya dilakukan pembersihan. Kalau bisa hari Minggu depan sudah harus bersih,” harapnya.
ZAN