Koreri.com,Manokwari– Tindakan tidak manusiawi yang dilakukan penambang ilegal di Kabupaten Manokwari membuat Ketua lembaga masyarakat adat (LMA) Provinsi Papua Barat angkat bicara.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Jumat (29/12/2023) Ketua LMA Papua Barat, Maurits Saiba, mengutuk keras tindakan penganiayaan kelompok penambang ilegal yang menghilangkan nyawa dua warga lokal di wilayah dataran Wapramasi.
Dikatakan Maurits Saiba, bahwa tindakan keji yang dilakukan kelompok penambang ilegal terhadap warga lokal pemilik ulayat tidak dibenarkan, baik dimata hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di daerah ini.
“Kami mengutuk keras penambang ilegal pelaku pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa dua warga kami di Manokwari,” ujar Maurits Saiba.
Anggota fraksi otsus DPR Papua Barat itu mengatakan, bahwa warga lokal selaku pemilik ulayat adalah “tuan rumah” yang harus dihargai bukan sebaliknya dibunuh di atas kekayaan alam negerinya.
Menurutnya, bahwa tindakan pembunuhan terhadap warga lokal oleh kelompok penambang yang tidak diketahui asal-usulmya saat masuk ke wilayah Papua Barat harus menjadi perhatian serius.
“Peristiwa ini bertanda buruk bagi keberlangsungan hidup warga asli Papua khususnya warga lokal pemilik ulayat di seluruh daerah penghasil emas di Papua Barat,” sahutnya.
Tokoh pemuda Aefak itu mendesak pemerintah dan aparat kepolisian agar tidak melihat peristiwa pembunuhan yang menelan dua korban jiwa dalam aksi serangan kelompok penambang ilegal itu sebagai insiden biasa.
“Bagi LMA Papua Barat, mereka (penambang ilegal) adalah ancaman bagi keamanan warga lokal maupun ancaman bagi lingkungan hidup dan masa depan kita di daerah ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, LMA Papua Barat mendesak Pemda Manokwari dan Provinsi Papua Barat agar segera mencari solusi melalui penerbitan izin penambangan skala lokal melalui peraturan daerah khusus (perdasus).
“Pemerintah harus peka dengan kondisi yang ada, dan segera membuat perdasus sebagai aturan teknis tentang siapa yang layak mengelola potensi emas di daerah ini,” desaknya.
Dengan produk hukum tersebut, lanjut Saiba, akan menjadi regulasi operasional untuk membatasi masuknya kelompok-kelompok penambang liar yang tidak punya kontribusi terhadap warga lokal maupun pembangunan daerah.
Kesempatan ini, Maurits Saiba juga tantang Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir agar memberikan perhatian serius terhadap seluruh kegiatan penambangan ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).
“Semoga dengan tugas dan jabatan baru, Kapolda Irjen Jhonny Isir selaku putra asli Papua lebih tegas dalam menertibkan seluruh kegiatan penambangan ilegal yang masih menjamur di Papua Barat hingga PBD,” ujarnya menambahkan.
Diketahui bahwa Polresta Manokwari telah menetapkan 5 (lima) orang penambang ilegal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua warga lokal Manokwari yang terjadi pada (22/12/2023) lalu.
Kelima tersangka kini telah ditahan rutan Polresta Manokwari dengan jeratan pasal pidana pembunuhan berencana, mutilasi dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.
KENN






























