Koreri.com,Manokwari– Satlantas Polresta Manokwari mulai melakukan penindakan hukum terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong, meski saat ini masih dalam tahapan sosialisasi serta himbauan kepada para pengguna jalan.
Kegiatan peningkatan disiplin berlalu lintas yang dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Manokwari IPTU Ismail didampingi Kasubnit Turajawli IPDA Lafit Somin dan 7 personil berlangsung di Jl Trikora Wosi, TL Haji Bauw, Jumat (12/1/2024) berhasil menjaring lima kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Subhan Ohoimas,S.H menjelaskan bahwa lima motor knalpot brong yang terjaring razia itu langsung dilakukan tindakan hukum berupa tilang agar memberikan efek jerah.
“Memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada lima pengendara sepeda motor dengan pelanggaran Knalpot racing atau brong,” tegas Kasat Lantas AKP Subhan Ohoimas.
Untuk terus memberikan pemahaman serta mengajak para pengendara supaya harus disiplin dalam tertib berlalu lintas, personil satlantas membagikan 30 brosur dan himbauan lisan terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas.
Polantas juga memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm melainkan hanya di pegang saat di jalan raya.
RED






























