Koreri.com, Jayapura – Bupati Eltinus Omaleng (EO) melantik Ida Wahyuni sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika menggantikan Robert Mayaut bertempat di Pendopo Rumah Negara, Timika, Papua Tengah, Kamis (1/2/2024).
Pelantikan Ida Wahyuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 821.2-01 dan Surat Penjabat Gubernur Papua Tengah Nomor 800.1.13/112/PPT tanggal 31 Januari 2024 perihal persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
Dimana masa jabatan Pj Sekda Mimika berlaku paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Namun pelantikan Pj Sekda Ida Wahyuni menjadi sorotan publik dan dinilai sangat kontroversial.
Bahkan kabarnya, diduga ada misi terselubung untuk mengamankan dinasti kekuasaan Bupati EO dan kroninya.
“Ya, kemungkinan ini kepentingan Bupati Eltinus Omaleng dalam menjaga dia punya dinasti kepentingan politik tahun 2024,” kata Ketua LBH Papua Tengah Yosep Temorubun saat dikonfirmasi Koreri.com, Kamis (1/2/2024) siang.
Ketika Robert Mayaut diganti, kata Yosep, bisa saja Bupati instruksikan Pj Sekda Ida Wahyuni untuk segera melakukan lelang jabatan Sekda maka bisa saja Robert mencalonkan diri dan ikut seleksi namun sudah disiapkan untuk menjadi Sekda, sehingga publik Mimika harus tahu.
“Karena ini sengaja memasang kuda-kuda demi kekuasaan dia (Bupati EO) untuk Pilkada Gubernur Papua Tengah 2024,” sindirnya.
Pertanyaannya, kenapa kala itu saat Robert jadi Pj Sekda itu sudah diinstruksikan untuk melaksanakan lelang jabatan Sekda tapi tidak laksanakan. Namun tiba-tiba dalam perjalanan diganti lagi.
“Menurut saya, jika Robert mengikuti seleksi pejabat pratama Sekda Mimika maka itu hanya formalitas saja untuk tidak menimbulkan kegaduhan di publik,” sambungnya.
Pergantian Pj Sekda Mimika dari Robert Mayaut ke Ida Wahyuni ini menunjukkan bahwa ada misi terselubung yang dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng. Nanti pada saat rekruitmen seleksi Sekda Mimika pasti dia akan maju orangnya.
“Kita berharap bahwa KASN dan MenPAN-RB untuk memberikan teguran terkait dengan kegaduhan di birokrasi Kabupaten Mimika yang selama ini dalam pengambilan keputusan baik itu rolling jabatan OPD maupun jabatan Sekda tidak pernah publik merasa puas dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati saat ini karena selalu menimbulkan polemik di masyarakat,” desaknya.
Apalagi selama kepemimpinan Bupati EO tidak pernah ada Orang Asli Papua mendapat jabatan Sekda maupun Pj Sekda.
“Tapi perlu di ingat dan catat bahwa pada saat Wakil Bupati Johannes Rettob jadi Plt Bupati maka yang jadi Pj Sekda itu OAP. Artinya bahwa Johannes Rettob itu punya kepedulian terhadap anak Papua jadi pejabat di negeri sendiri itu sangat besar,” tegasnya.
“Jika dibandingkan dengan Bupati Eltinus Omaleng selama dua periode tidak pernah pejabat pratama Sekda maupun Pj Sekda itu orang Papua. Rata-rata semua non Papua. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan Bupati Eltinus Omaleng sesuai UU Otsus dan proteksi terhadap pejabat Papua tidak pernah ada. Coba lihat birokrasi itu semua dikuasai kita non Papua. Kalaupun ada pejabat Papua dihitung dengan jari,” bebernya.
Disinggung soal Pj Sekda Ida Wahyuni diduga disiapkan untuk ambil APBD Mimika guna mendukung operasional Bupati Eltinus Omaleng maju Pilgub Papua Tengah, Temorubun menilai hal itu bisa saja terjadi.
“Bisa saja, Bupati Eltinus Omaleng sengaja tempatkan orang-orangnya untuk mengawal dinasti kekuasaan dalam menjaga dan mengelola keuangan daerah sehingga semua berkaitan kepentingan mereka bisa terjaga dan diservis dengan baik,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap KPK tetap memantau keuangan di Kabupaten Mimika.
“Dan kita berharap bahwa Wakil Bupati dapat melakukan pengawasan dan memonitor semua laporan penggunaan keuangan itu sehingga benar-benar tidak ada cela untuk dilakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav menegaskan bahwa pelantikan Ida Wahyuni sebagai Pj Sekda Mimika sudah mengarah pada konflik interest.
“Saya minta Bupati Eltinus Omaleng segera cabut kembali SK pelantikan Pj Sekda Ida Wahyuni karena sangat bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku,” desak dia dalam keterangannya.
Karena, tegas Anton, ada tiga jabatan yang diduduki oleh tiga srikandi di Pemkab Mimika sudah melawan keputusan dari PTUN Jayapura.
Pertama, Ida Wahyuni yang baru dilantik sebagai Pj Sekda merangkap jabatan Kepala Dinas Koperasi sehingga bertantangan.
“Ini tidak boleh,” tegasnya.
Kedua, Jania Basir menjabat Kadis Perhubungan merangkap jabatan Kaban Keuangan.
Ketiga, Jeny Usmani menjabat Kadis Pendidikan dimana yang bersangkutan sudah jadi tersangka korupsi.
Ceritanya ketiga srikandi sudah diberhentikan oleh Plt Bupati Johannes Rettob namun mereka tidak puas dan pernah gugat ke PTUN Jayapura dan putusan PTUN Jayapura bahwa mereka kalah dan Pemkab Mimika menang.
“Berarti tiga srikandi Bupati Eltinus Omaleng ini sudah tidak bisa duduki jabatan di lingkungan Pemkab Mimika lagi. Namun apa yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng sangat bertantangan dengan aturan, selain aturan kepegawaian Bupati juga melawan keputusan PTUN Jayapura. Jadi, saya minta untuk Bupati Eltinus Omaleng segera membatalkan SK yang sudah melantik tiga srikandi ini karena sudah terlibat dalam konflik interest,” desaknya.
Jabatan yang diberikan kepada tiga srikandi ini juga berpotensi gratifikasi dalam konflik interest yang mengatur tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, UU Ombudsman menghendaki tiga srikandi tidak boleh menduduki jabatan tersebut karena masalah konflik interest tadi.
Sehingga jika Bupati memaksakan tiga srikandi ini menduduki jabatan maka otomatis, dirinya akan minta KPK segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Eltinus Omaleng karena kebijakan yang dilakukan sudah mengarah ke ranah korupsi.
“Jadi, saya minta Bupati Eltinus Omaleng segera batalkan SK tiga srikandi ini dan ASN yang melakukan aksi demo kemarin segera dikembalikan SK mereka karena semua berkaitan dengan konflik interest,” pungkasnya.
EHO