Koreri.com, Sorong – Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dalam rangka Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) memasuki masa tenang.
Masa tenang yang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mewajibkan semua alat peraga kampanye (APK) dari caleg maupun partai politik sudah diturunkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menegaskan, alat peraga kampanye caleg dan parpol yang terpasang wajib diturunkan tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIT.
Penegasan ini disampaikannya saat memimpin apel siaga bersama jajarannya, parpol, Satpol PP dan stakeholder lainnya di halaman Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Jumat (9/2/2024) pekan lalu.
Namun pantauan Koreri.com, Minggu (11/2/2024) pagi di hari pertama tahapan masa tenang banyak baliho, spanduk hingga bendera partai politik serta caleg masih bertebaran atau terpasang di jalan protokol Kota Sorong.
Begitu juga di lingkungan dan kompleks warga.
Hingga berita ini di publish, belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu PBD terkait masih terpasangnya APK tersebut.
KENN