Koreri.com, Kasonaweja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 TPS pada 4 distrik di wilayah itu akibat keterlambatan pendistribusian logistik.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Komisioner Bawaslu Mamberamo Raya Omega Batkorumbawa membenarkan Logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik hingga 13 Februari 2024.
Dampaknya, 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, pada Rabu (14/2/2024).
Keterlambatan distribusi itu diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara mengingat di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logistik ke TPS masing-masing.
“Dari kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian tersebut serta pengawasan Bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik.
Sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan Pemungutan Suara Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 432 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Disamping itu, Bawaslu juga akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelenggaraan Pemilu dan pidana Pemilu yang mengakibatkan keterlambatan pendistribusian logistik. Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara,” imbaunya.
WIL