as
as

Tiga TPS di Kota Sorong Berpotensi PSU, Terindikasi Langgar Aturan Pemilu

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati
Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati saat memberikan keterangan pers / Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya (PBD) menemukan indikasi pelanggaran Pemilu di Kota Sorong.

Dugaan pelanggaran itu terindikasi pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Klawurung, Klawuyuk dan Kilometer 7 Kota Sorong.

as

Ketiga TPS tersebut berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu PBD Zatriawati membenarkan ada indikasi pelanggaran.

“Pengawasan kami di tahapan Pemilu kali ini di Kota Sorong, memang ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS,” ujar Zatriawati kepada sejumlah awak media di Sorong, Kamis (15/2/2024).

Ia mengaku, selama pengawasan sejumlah pemilih nekat menggunakan nama orang lain hingga modus gunakan KTP luar kota.

Menurutnya, indikasi yang terjadi di tiga TPS tersebut maka berpotensi kembali dilaksanakan PSU di wilayah Kota Sorong.

“Kalau indikasi seperti itu berarti berpotensi PSU dan yang bersangkutan akan diproses ke ranah pidana,” katanya.

Zatriawati menjelaskan, sesuai regulasi di dalam PKPU maka yang berhak memilih di TPS adalah mereka sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT), khusus dan tambahan.

Kejadian yang terjadi pada salah satu TPS di wilayah Kilometer 7 Sorong, berawal dari ketidaktahuan petugas KPPS di lapangan.

“Semua itu ketahuan setelah pencocokan surat suara dengan daftar, ternyata ada kelebihan setelah diperiksa,” jelasnya.

Ia berujar, pihaknya telah memastikan dan segera direkomendasikan agar dilakukan PSU pada tiga TPS di Kota Sorong.

Hingga kini, pihaknya pun tengah mengumpul setiap bukti terkait kejadian khusus di TPS dan dipastikan ke KPU PBD.

“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU Papua Barat Daya wajib hukumnya agar menindaklanjuti indikasinya,” tegasnya.

Nantinya, secara teknis akan dilanjutkan dan dipertimbangkan KPU agar digelar pelaksanaan PSU di TPS bersangkutan.

RLS

as