as
as

Klaim Pemilu Cacat Hukum, Caleg Gabungan Partai di Biak Numfor Gelar Unjuk Rasa

Gabungan Caleg di Biak Demo Bawaslu
Salah satu peserta aksi demo damai saat membacakan pernyataan sikap di depan kantor Bawaslu Biak Numfor, Rabu (21/2/2024)

Koreri.com, Biak – Sejumlah calon legislatif  yang mengatasnamakan caleg gabungan partai  menggelar unjuk rasa di Kantor Bawaslu Biak Numfor, Rabu (21/2/2024).

Koordinator demo damai Johan Rumkorem didampingi beberapa caleg partai dalam unjuk rasa tersebut menyampaikan aspirasi tertulis perihal adanya dugaan telah terjadi cacat hukum pada proses pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan pada 14 Februari lalu.

as

Adapun pernyataan sikap ini meminta Bawaslu Biak Numfor memerintahkan penundaan pelaksanaan perhitungan suara di tingkat PPD atau pleno PPD kepada KPUD Biak Numfor sampai dengan batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) 10 hari ke depan.

“Proses pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 14 Februari yang lalu dinilai tidak sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan tentang pemungutan dan perhitungan suara,” ungkap Johan.

Ditambahkan, alasan dilakukan demo antara lain karena ditemukan adanya waktu pelaksanaan pemungutan suara yang molor hingga 2 sampai 4 jam karena keterlambatan distribusi logistik ke KPPS.

Kemudian, tidak lengkapnya dokumen dan surat suara dari dalam kotak suara serta TPS dipaksakan tutup tepat pukul 13.00 Wit sementara masih ada pemilih yang adalah pendukung partai belum melaksanakan hak pilihnya sehingga pihak partai merasa dirugikan dalam hal ini.

Johan Rumkorem Demo Damai Gab Caleg“Adanya pemilih di bawah umur yang diminta untuk melakukan pencoblosan calon tertentu, serta para saksi parpol tidak diberikan salinan C1 pada saat  perhitungan namun diberikan pada satu atau dua hari setelah hari pencoblosan,” beber Johan.

Menurutnya, juga tidak diberikannya akses kepada saksi dan masyarakat untuk mendokumentasikan setiap dokumen C1 Plano, serta tidak diumumkannya hasil C1 Plano pada papan pengumuman di setiap Sekretariat PPS.

Maka caleg partai gabungan meminta kepada Bawaslu untuk segera memberikan rekomendasi kepada KPU guna melakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada dapil 1, dapil 2 dan dapil 5 (sesuai Pasal 80 Ayat 2 huruf a PKPU 25/2023).

“Dari kejadian kejadian sebagaimana tersebut pada point satu dan dua diatas maka kepada seluruh penyelenggara di tingkat KPPS harus diberikan sanksi dan diberhentikan sebagai penyelenggara agar tindakan-tindakan yang merugikan banyak orang tidak lagi terjadi pada momen Pemilukada yang akan datang,” sambungnya.

Johan juga meminta dengan tegas kepada Sentra Gakumdu untuk segera menindak lanjuti laporan soal temuan money politik/politik uang, yang diduga di lakukan oleh caleg dari salah satu partai untuk selanjutnya didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif kabupaten Biak Numfor.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Biak Numfor AKP Mika Rumbrapuk ketika ditemui media membenarkan hal ini mengenai pengamanan tahapan Pemilu yang dilakukan unjuk rasa ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres setempat.

“Setiap kegiatan masyarakat termasuk kegiatan pada hari ini (unjuk rasa-red) dan pleno kabupaten pihak Polres Biak melibatkan lebih dari 50 personil,” tegas AKP Mika.

HDK

as