Soal PSU di Kabupaten Sorong, 5 Komisioner KPU PBD Dipanggil KPU RI

Kordiv Teknis Penyelenggara KPU PBD M. Gandhi Sirajudin S.T
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU PBD M. Gandhi Sirajudin, S.T saat memberikan keterangan pers / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada Rabu (12/6/2024) pagi ini berangkat ke Jakarta.

Tujuan keberangkatan tersebut, guna menerima arahan dari KPU pusat kaitannya dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Kabupaten  Sorong, PBD.

as

Hal itu disampaikan Kordiv Teknis penyelenggara KPU PBD M. Gandhi Sirajudin, S.T kepada Koreri.com, di Bandara DEO Sorong, pagi tadi.

“Jadi semua KPU yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU itu semua akan bergeser ke Jakarta untuk menerima arahan,” terangnya.

Dirincikan Gandhi, untuk Kabupaten Sorong terdapat dua TPS di Malawele yang akan dilakukan PSU dalam waktu 30 hari ini sesuai dengan waktu yang diberikan MK.

“PSU pada dua TPS Malawele yaitu TPS 07 dan TPS 18 itu untuk Pemilihan DPR Provinsi Papua Barat Daya,” rincinya.

Disinggung soal waktu pelaksanaan, Gandhi mengaku akan disampaikan kemudian.

“Karena menyangkut  dengan hal teknis ini yang sementara kita dipanggil semua untuk kegiatan pengarahan di KPU RI,” akuinya.

Intinya, lanjut Gandhi, dari keputusan MK adalah 30 hari yang diberikan.

“Nanti tanggal 15 Juni saya akan update beritanya lagi terkait dengan  arahan-arahan dari KPU RI di Jakarta. Termasuk anggarannya, itu semuanya akan dibicarakan hari ini di Jakarta,” pungkasnya.

KENN