Koreri.com, Sorong– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memberikan warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong yang sampai hari kedua pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi, Jumat (8/3/2024) belum juga tuntas menyelesaikan administrasi terkait hasil pleno tingkat kota.
Ironisnya, KPU Kota Sorong telah menyelesaikan dan mensahkan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 dari 10 Distrik pada tanggal 6 Maret 2024 namun hingga hari kedua pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi, partai politik dan calon DPD RI sebagai peserta Pemilu belum menerima berita acara salinan hasil Pemilu serta penetapan calon anggota DPRD Kota Sorong terpilih periode 2024-2029.
Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding mendesak Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong harus segera menyerahkan berita acara salinan hasil pleno rekapitulasi tingkat kota Sorong kepada peserta Pemilu 2024.
“Kami Bawaslu memberikan kesempatan kepada KPU Kota Sorong sampai hari ini untuk menyerahkan berita acara salinan kepada peserta pemilu, jangan main-main,” kecamnya.
Penegasan ini disampaikan Farli Sampetoding dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya di Ballroom Pollaris Hotel Vega, Jumat (8/3/2024) sore.
Farli menjelaskan, jajarannya di Bawaslu Kota Sorong sedang memanggil pimpinan KPU Kota Sorong hari ini (Jumat-red) untuk mengklarifikasi keterlambatan penyerahan berita acara kepada para peserta Pemilu.
“Klarifikasi terkait dengan kendala apa sehingga terjadi keterlambatan ini supaya dipahami bersama,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Provinsi PBD Andarias Daniel Kambu mengatakan, KPU Kota Sorong sudah selesai pleno tetapi masih dalam perbaikan.
“Kota Sorong dan Tambrauw sudah selesai tapi masih dalam perbaikan,” ujarnya.
KENN